MANTAP…!Jampidum Setujui Restorative Justice di Kejari SIKKA

TRANSRAKYAT - Rabu, 20 Juli 2022 - 23:36 WIB
MANTAP…!Jampidum Setujui Restorative Justice di Kejari SIKKA
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA kembali melaksanakan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini tentang perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka berinisial PF, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tersangka PF merupakan seorang petani Kabupaten Sikka, dengan gaji yang tidak menentu. PF marah karena meilihat Saksi YGF memasukkan mobil untuk mengangkut besi tua yang hendak dijual ke Kota Maumere melewati halaman rumah Saksi MT dan melewati jalan yang menurut Tersangka tidak boleh ada mobil yang masuk dengan membuat pembatas jalan menggunakan batako.”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SIKKA, Dr Fahmi usai ekspose permohonan restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, Rabu (20/7).

Selanjutnya kata Fahmi, tersangka PF berteriak dari samping rumah Saksi MT, dimana rumah Saksi MT bersebelahan langsung dengan rumah Tersangka dengan mengatakan “gio inan neran (setubuhi ibumu), kalau berani kau keluar sudah”.

Kemudian kata Fahmi, Mendengar hal tersebut, Saksi Maria Tince keluar dari dalam rumah dan menanyakan kepada Tersangka “ini ada apa?” dan Tersangka menjawab “Ini saya sudah palang pakai batako, nanti mobil masuk lagi e”, selanjutnya Saksi Maria Tince mengatakan “jangan maki saya kalau kau maki saya sama dengan kau maki kau punya istri, karena kita keluar sama-sama dari rahim mama” .

Setelah itu, kata Fahmi, Saksi Maria Tince mengatakan hal tersebut, Tersangka marah dan langsung mengangkat batako yang menjadi pembatas jalan menggunakan tangan kanan Tersangka dan mengayunkan tangan kanan Tersangka yang menggenggam batako tersebut ke arah Saksi MT kemudian Saksi MT menangkis menggunakan tangan kiri dan batako tersebut terlepas.

READ  Terdakwa Ungkap Ada Dugaan Rekayasa Penyidik di Kasus Impor Baja

“Tersangka langsung mengayunkan tangan kirinya ke arah wajah Saksi MT dan mengenai bagian bibir kanan atas sampai di bagian pipi dekat hidung bawah.”tutur Fahmi.

Fahmi menjelaskan, bahwa pada tanggal 14 Juli 2022, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Kemudian tersangka dan korban menyetujui untuk dilakukan upaya perdamaian.

“Selanjutnya dilakukan proses perdamaian yang akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat, berkat kebesaran hati korban yang telah ikhlas memaafkan tersangka.”ucap Fahmi menjelaskan.

Di tempat yang bersamaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari SIKKA, R Ibrahim menyebutkan bahwa telah terpenuhinya syarat penghentian penuntutan dan memperhatikan respon positif dari masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melakukan permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang kemudian dilakukan Ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Setelah itu, permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sikka disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum untuk Kedua kalinya. Kata Ibrahim, Dengan dihentikannya penuntutan Tersangka PF, maka Tersangka PF tidak perlu lagi menjalani proses Persidangan di Pengadilan Negeri.

“Penghentian Penuntutan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, sejalan dengan salah satu dari 7 program Prioritas Jaksa Agung dan bertepatan dengan tema pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yaitu “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”.tutup Ibrahim.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X