Haris menambahkan kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem sungai yang ada.
Cairan pestisida merupakan cairan kimia yang dapat mencemari perairan dan mempengaruhi kondisi biota diantaranya yaitu proses metabolisme, perkembangan organ tubuh, tingkah laku, siklus hidup dan perkembangan embrio.
Sementara ketua Umum DPP Ormas Jarum H. Nunung Hidayat Gebek mengatakan pihak nya perlu melaporkan oknum kades tersebut bukan tanpa alasan.
Baca Juga : BKKMHB Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja Dirut PT.KS Untuk Sebuah Kemajuan Perekonomian Banten
“Alasan Kita melaporkan oknum kades tersebut sudah jelas, selain ada indikasi PMH kami juga organisasi telah dirugikan pasalnya pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 dalam acara punyak Milad Ormas Jarum kami telah menabur sebanyak 6000 benih ikan di sungai Lewileungis,” tegasnya.
Padahal kata dia, selain menabur ribuan benih ikan ke kali tersebut pihaknya secara simbolis memberikan ribuan bibit pohon agar di tanam oleh warga setempat.
” Seharusnya kepala desa bisa mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawatnya, bukan malah meracuni,” katanya.
Menanggapi laporan Tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono membenarkan, bahwa polres telah menerima laporan tersebut.
“Nanti kita cek lagi kang,” ucap Singkat.
Sampai berita ini ditulis kepala Desa Nayagari belum memberikan tanggapan, awak media masih berusa mengkonfirmasi. (Red)
Komentar telah ditutup.