JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdiling meresmikan “Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Muna”. Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut bertempat di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Muna Lantai 3 IGD RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna, Jl. Sultan Hasanudin No. 10 Kabupaten Muna.
“Balai Rehabilitasi Adhayksa Kabupaten Muna ini didirikan Kejaksaan Negeri Muna bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muna dan RSUD dr. LM. Baharuddin, peresmian ini dilakukan bersamaan dengan 4 (empat) balai rehabilitasi Adhyaksa yakni Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Kolaka,”kata Kejari Muna, Agustinus Ba’Ka Tangdiling lewat pernyataan resminya, Jumat (22/7).
Selanjutnya, Agustinus menjelaskan bahwa pembentukan balai rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan Kejaksaan RI terkait program restorative justice. Dimana kata Agustinus pelaku pengguna narkotika yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan rehabilitasi untuk pelaku Tindak Pidana Narkotika.
“Balai Narkotika Adhyaksa tersebut nantinya akan menampung para penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi.”ucap Kejari Muna.
“Balai Rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dan menjadi solusi bagi jaksa tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkoba dengan pendekatan restoratif justice. Saya mewakili Kejari Muna menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Muna dan Direktur RSUD dr. LM. Baharuddin Kabupaten Muna yang telah mensupport Kejaksaan Negeri Muna.” tambah Agustinus.
Di tempat yang bersamaan Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menambahkan, bahwa Balai Narkotika Adhyaksa tersebut merupakan penjabaran dari pedoman No 18 tahun 2021 tanggal 1 November 2021 tentang penyelesaian penangan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Kata Fery, melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
“Tujuan dari ditetapkannya Pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara.”tutur Fery menjelaskan.
Kata Fery, yang melatar belakangi dikeluarkannya Pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif. Kata Fery hal itu, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika.
“Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.”beber Fery.
Untuk informasi, bahwa balai rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Muna ini terdiri dari dua (2) kamar, dua (2) tempat tidur, satu (1) ruang konsultasi dokter.
View Comments (0)