“Tersangka selalu membawa kunci leter T untuk membobol stop kontak motor. Motor biasanya mereka jual ke penadah yang saat ini masih dalam pengejaran,” beber Dodi.
Di tempat terpisah, polisi menangkap satu pelaku curanmor lain berinisial TS (27). Tersangka nekat mencuri motor milik warga yang tengah parkir di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
Korban yang saat itu selesai makan, kaget lantaran motornya hilang. Diapun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga : Brigjen TNI Iroth Beri Bimbingan Teknis Media Siber
Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada, tersangka ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kemudian para tersangka curanmor tersebut kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Dodi. (Red)
[…] Baca Juga : Polsek Palmerah Ringkus Pemuda Pencuri Motor […]