“Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar,” paparnya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka mengantarkan ganja kering siap edar tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza. Kedua kurir tersebut tergiur upah yang dijanjikan.
Baca Juga : Pj Gubernur Al Muktabar : Data Statistik Adalah Dasar Perumusan Kebijakan
Pasma menuturkan, ganja tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta.
“Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)
[…] Baca Juga : Satres Narkoba Jakarta Barat Amankan Ratusan Kilogram Ganja […]