Lanjut Sahrul, dari rusaknya jalan tersebut, tentu itu berdampak kepada keselamatan nyawa warga khususnya pengendara roda dua.
” Jalan rusak bolong bolong membuat warga semakin kesulitan melalui jalan. Bahkan, akibat dari truk muatan pasir yang overload tersebut, jalan juga menjadi licin, kerikil dan banyak juga pengendara yang terjatuh akibat itu,”katanya.
Kemudian, kata Sahrul, hasil dari investigasi kawan – kawan GMNI Lebak, ada salah satu Warga Kampung Pariuk Balesawah yang bernama Halimi menjadi salah satu korban yang jatuh dari motor akibat jalan bolong rusak parah yang berlokasi di jalan raya Aweh, tepatnya sebelum lapangan Futsal aweh.
Baca Juga : Peradah Indonesia Sebarkan Semangat Deklarasi Pemuda Negarawan
“Iyaa betul, saya korban dari kerusakan jalan itu, pada saat saya melintas jalan yang bertempat di aweh itu, kondisinya jalan banyak kerikil dan bolong, sehingga saya kesulitan melaluinya. Pada saat saya rem motor saya, saya langsung terjatuh dan mengalami luka – luka di kaki. Beruntung pada waktu itu ada warga sekitar yang membantu. Wargapun sempat menyampaikan bahwa sering terjadi korban berjatuhan akibat rusaknya jalan itu bukan saya doang,”kata Hilmi menuturkan kronologi kepada tim investigasi GMNI Lebak yang di dampingi Ketua GMNI Sahrul.
Menurut Sahrul, tentu hal tersebut melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 19 (kelas jalan) yang mengatur sumbu muatan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasal 40.
“Ini sudah jelas, selain mereka melanggar aturan tentang Overload, itu juga membahayakan, apalagi bahkan kemudian memakan korban, itu ada Pidananya,”tegas Sahrul.
Komentar telah ditutup.