LEBAK – Asisten Daerah (Asda) I Pemda Kabupaten Lebak Alkadri menegaskan, Pemda Lebak tidak pernah mengeluarkan ijin produksi maupun penjualan miras di Kabupaten Lebak. Pemda, melalui Satpol PP dan APH terus melakukan operasi terkait miras.
“Jadi kalau ada yang menjual miras itu ilegal. Karena, kami tidak pernah mengeluarkan ijin apapun soal miras. Pemda dengan APH juga sering melakukan razia,”tegas Asda I Alkadri, Senin (8/8/2022).
Lanjutnya, untuk operasi miras yang di lakukan Satpol PP itu bersifat non Yustisi. Artinya, Satpol PP hanya sebatas menyita barang yang mereka (Pejual Miras-Red) dan memberikan peringatan keras.
“Satpol PP bertindak menyita barang dan memberikan peringat keras terhadap pelaku miras. Untuk tindakan hukum pidana penjualan barang terlarang itu kewenangan Polres,”terang Alkadri.
Kata Alkadri, pihaknya akan mulai mendorong ke APH tindakan pidana bagi miras.
“Iya, kita akan dorong APH untuk menindak kearah itu. Supaya ada efek jera bagi para pelakunya,”katanya.
(*ARS/RED)
[…] TransRakyat.com Lebak – 234 Solidarity Comunity (SC) Gelar Santunan kepada Puluhan Anak Yatim, tepatnya di Galeri Sentral Lebak (GSL) pada Senin ( 8/8/2022). […]