Setibanya di rumah kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan Jakarta Utara kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46).
“Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram,” ucapnya.
Selain itu kami turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu.
Baca Juga : Polsek Palmerah Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG
“Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas,” ujar Akp Roland.
Baca Juga : Pj Gubernur Banten Ajak Masyarakat Lakukan Vaksinasi Booster
Selain itu pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesi nya sebagai penjual / pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)
Komentar telah ditutup.