Diketahui berita sebelumnya unit 3 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kanit 3 Akp Laksamana melakukan penangkapan terhadap manajer Penyanyi ternama BCL berinisial MID.
Petugas mengamankan MID kedapatan memiliki 7 butir obat penenang jenis alprazolam.
“Ditemukan yang bersangkutan 7 butir psikotropika gol 4 tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga : Konplik Tanah HGU PT. The Bantam dan Preanger Dengan Masyarakat, Kakanwil BPN Banten : Proses Penyelesaian
Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.
“(Hasil tes urin) positif benzo,” ungkap Akmal.
Lanjut akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun.
Baca Juga : Gelar Aksi, Aliansi Rakyat Bergerak Desak APH Bongkar Indikasi Mapia Tanah Di BPN Banten
“Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021,”terang Akmal
MID terancam dikenakan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)
[…] Baca Juga : Manajer Penyanyi Ternama Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika […]