Edarkan Obat Farmasi tanpa miliki Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

TRANSRAKYAT - Senin, 15 Agustus 2022 - 17:48 WIB
Edarkan Obat Farmasi tanpa miliki Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
Edarkan Obat Farmasi tanpa miliki Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

“Berikut barang bukti 121 (seratus dua puluh satu) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna merah,” ungkapnya.

Baca Juga : DPC GMNI Lebak Gelar Seminar Nasional Pemilu 2024

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Malik.

“Mari bersama Berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba,” tutupnya. (Red)

READ  Kapolres Jakarta Barat Bersama Dandim 0503 Hadiri Istighosah Kebangsaan
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Edarkan Obat Farmasi tanpa miliki Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak”

  1. […] Baca Juga : Edarkan Obat Farmasi tanpa miliki Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak […]

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X