“Berikut barang bukti 121 (seratus dua puluh satu) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 75.000 ( tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna merah,” ungkapnya.
Baca Juga : DPC GMNI Lebak Gelar Seminar Nasional Pemilu 2024
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Malik.
“Mari bersama Berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, Katakan tidak pada Narkoba,” tutupnya. (Red)
[…] Baca Juga : Edarkan Obat Farmasi tanpa miliki Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak […]