Bersamaan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.
Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp 3 juta per kantong.
Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.
Sekalipun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.
Baca Juga : KRL Minta Kejelasan Soal Temuan Inspektorat di Disperindag Banten
“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.
Kini akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)
[…] Baca Juga : Satres Narkoba Polres Jakarta Barat Berhasil Bongkar Jaringan Ekstasi Internasional […]