TransRakyat.com Lebak – HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 43 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung KanwilRemisi Kemerdekaan, Bupati Lebak serahkan simbolis bagi 43 Narapidana Lapas Rangkasbitung Kemenkumham Banten memperoleh remisi umum dan 1 orang langsung bebas, Rabu (17/08/2022).
Penyerahan Remisi kepada narapidana secara langsung diberikan oleh Bupati Lebak didampingi Kalapas dan Pimpinan Forkopinda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lebak, Ketua Kadin Banten, Sekda Lebak beserta para Kepala OPD Pemda Lebak.
Baca Juga : Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Anggota Paskibraka Harus Menjadi Teladan Kebaikan
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menyampaikan dalam laporannya, saat ini Lapas Rangkasbitung berlenghuni 169 WBP dengan kapasitas 100 orang dan 43 orang WBP diantaranya memperoleh remisi.
“Narapidana yang memperoleh telah lulus syarat administratif dan substantif, kami juga menghaturkan terimakasih atas dukungan Bupati dan Wakil Bupati Lebak sera jajaran OPD Lebak atas sinergitas dan kontribusi positifnya dalam pembinaan dan peningkatan kinerja Lapas Rangkasbitung secara umum, smoga semakin baik selanjutnya” ujar Kalapas.
[…] Remisi Kemerdekaan, Bupati Lebak serahkan simbolis bagi 43 Narapidana Lapas Rangkasbitung […]