Berangkat dari laporan tersebut tim dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dilokasi yang berbeda-beda.
Para pelaku yang kami amankan memiliki peranan berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatan diantaranya MR als D berperan memepet Korban, IF als P berperan memepet sepeda motor korban, RH als H berperan sebagai otak dari kejahatan, membawa sepeda Motor Mio M-Tree, AA als K berperan
sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak 2 (dua) kali, menjual sepeda motor korban, FG als FZ sebagai supir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP als An supir, memepet korban dan mengawasi situasi.
Baca Juga : KH. ACHMAD SUAIDY, MBA Beri Apresiasi atas penanganan Hukum Kasus Penembakan Brigadir Pol Yoshua
“Para pelaku menggunakan hasil kejahatan tersebut ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba,” terangnya.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)
Komentar telah ditutup.