TransRakyat.com Lebak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban kekerasan anak atau pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru agama berinisial Ag, terhadap siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN ) di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
“Keluarga koran telah memberikan Kuasa dan hari ini kami sudah menyerahkan ke Polres Lebak, ” kata tim pengacara LBH Mata Hati Maman Sulaeman didampingi Purwani Handayani kepada wartawan Selasa (23/8/22).
Baca Juga : Pj Gubernur Al Muktabar: Serapan Anggaran Belanja Provinsi Banten Capai 53%
Maman Sulaeman mengatakan, bantuan hukum ini diberikan untuk memastikan bahwa jangan sampai ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di masyarakat yang berada di pelosok desa.
“Kita tergerak untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapat keadilan,” ucap Maman.
[…] Baca Juga : LBH Mata Hati Berikan Bantuan Hukum Kepada Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD di Cimarga […]