Lebih lanjut, Al Muktabar menyampaikan saat ini Pemprov Banten telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
“Provinsi Banten telah mulai dengan membuat Raperda terkait dana cadangan untuk memastikan itu tidak akan menganggu pelaksanaan pada 2024. Jadi lebih mengawal kepastiannya,” imbuhnya.
Selain itu, Al Muktabar menuturkan Pemprov Banten sangat berkonsentrasi dalam turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024. Hal itu terlihat dengan menjadi daerah yang pertama kali merancang Raperda tentang Dana Cadangan, serta yang pertama melakukan Nota Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Pimpin Apel Pagi, Ini Yang Disampaikan Kasat Samapta Polres Jakarta Barat
“Dari awal kita yang pertama dikunjungi oleh KPU, lalu Perda sedang proses dan sekarang kita juga mengawali MoU dengan Kabupaten/Kota, kita juga pertama kali memformulasikan cost sharing dan itu bagian upaya kita menyukseskan Pemilu 2024,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan dengan adanya Nota Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Banten dalam menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga : Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kita Harus Produktif Untuk Mewujudkan Cita-cita Kemerdekaan Indonesia
“Itu yang harus dilaksanakan. Itu juga amanat. Bahwa ini Pilkada serentak harus dilaksanakan bersama-sama dan cost sharingnya juga sudah harus dibicarakan. Tadi juga pada nota kesepakatannya salah satunya itu,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten Ade Ariyanto menyampaikan pembahasan nota kesepahaman tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2022.
“MoU ini secara teknis kita bahas dari Januari dan merumuskan ada dua opsi, yaitu dibiayai masing-masing atau cost sharing sesuai amanat Permendagri nomo 54 Tahun 2019,” ungkapnya.
“Yang disepakati opsi kedua, yaitu seluruh honor ad hoc didanai APBD Provinsi,” pungkas Ade. (Red)
Komentar telah ditutup.