Dalam kesempatan itu Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, mengatakan penandatanganan KUA PPAS APBD Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya.
Dipaparkan, postur KUA PPAS APBD 2022 terdiri atas pendapatan Rp11,3 triliun, pajak daerah Rp7,9 triliun, pendapatan transfer dari pemerintah sebesar Rp2,8 triliun termasuk dana insentif daerah Rp44,9 miliar, pendapatan hibah sebesar Rp 6,2 miliar dan beberapa pendapatan yang sah sebesar Rp 6,2 miliar.
Baca Juga : Forwaka Rawat Silaturahmi Antar Wartawan Lewat Mancing Mania
“Belanja Daerah sebesar Rp 11,833 triliun, antara lain untuk Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp128,5 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 34,6 miliar,” ungkap Budi
“Jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 49,6 miliar,” tambahnya.
Dikatakan, pembahasan perubahan merupakan hasil dari Pendapatan Daerah APBD murni dari hasil finalisasi pembahasan perubahan KUA KPPS APBD TA 2022 yang hasilnya menjadi Rp 11,3 triliun.
“Sehingga terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 667 miliar atau 6,27%” pungkas Budi. (Red)
Komentar telah ditutup.