Tersangka Kasus KDRT Di Kembangan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

TRANSRAKYAT - Jumat, 2 September 2022 - 22:26 WIB
Tersangka Kasus KDRT Di Kembangan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Tersangka Kasus KDRT Di Kembangan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat memberikan alasan terkait tidak ditahannya tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita MMS (45) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan, Alasan polisi tidak melakukan penahanan yakni tersangka telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Ternyata yang bersangkutan ini mengasuh anak, empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak terlapor maupun pelapor masih suami istri dan ternyata anak-anaknya diasuh oleh suaminya (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga : Terkait Ketidakjelasan Nasib Ratusan Sertifikat Tanah masyarakat, Ini Kata Aktivis Baralak

Joko juga mengakatan, berkas perkara tersangka saat ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, Joko memastikan, perkara tersebut telah berjalanan sebagaimana mestinya.

“Terakhir sudah dikirim tahap satu kejaksaan,” beber Joko.

READ  Tanggapi Aduan Masyarakat, Polsek Kembangan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Halaman:
1
2
3

1 Komentar pada “Tersangka Kasus KDRT Di Kembangan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi”

  1. […] Baca Juga : Tersangka Kasus KDRT Di Kembangan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi […]

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X