Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai Kurir narkoba.
“Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis daihatsu xenia,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan kami mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 44.074 gram (44 KG) yang dikemas menggunakan bungkusan teh cina.
Baca Juga : Sambut Hari Jadi Polwan Ke-74, Polsek Tambora Gelar Santunan Anak Yatim
Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan
tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu,” bebernya.
Korban jiwa yang berhasil diselamatkan dari hasil pengungkapan tersebut adalah sekitar 220.000 jiwa terselamatkan dari bahayanya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Pelaku Penodongan Berhasil Diamankan Polsek Tambora
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red)
[…] Baca Juga : Sat Narkoba Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional […]