“Artinya disitu ada dugaan pemalsuan tanda tangan data masyarakat dalam lampiran surat pernyataan dan foto copy KTP itu,” tegas Hendra.
“Dalam surat pernyataan permohonan pilkades serentak tahun 2022 yang salah satu pointnya berisi pemilihan Kepala Desa bisa dilaksanakan akhir tahun 2022 secara serentak melalui pemilihan langsung secara demokratis itu tidak benar adanya. Dan saya merasa terganggu dengan pemalsuan surat pernyataan tersebut, “ lanjut Hendra.
Baca Juga : Polsek Kalideres Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor
Kata Hendra, dalam dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut yang mengaku mewakili tokoh masyarakat Desa Citorek Timur atas nama Yadi Sukmayadi, H. Subri, H. Sugani, Hj. Saomi nursiawati kata ia harusnya kena pidana, karena diduga telah melakukan pemalsudan data dan harus segera ditindak.
“Maka, besok tanggal 07 September 2022, saya akan melakukan pelaporan kepada Polres Lebak terkait pemalsuan nama. Semoga dengan pelaporan kami oknum tersebut segera ditindak, ” tegas Hendra. (Red)
[…] Baca Juga : Puluhan Warga Desa Citorek Merasa Tidak Menandatangani Surat Pernyataan, Warga : Kami Akan Lapor Ke … […]