SHI Bantu Dua Desa Usulkan Pelepasan Permukiman Dalam Kawasan Hutan di Lebak

SHI Bantu Dua Desa Usulkan Pelepasan Permukiman Dalam Kawasan Hutan di Lebak

TransRakyatcom Lebak – Kabupaten Lebak Merupakan salah satu daerah di Banten yang memiliki banyak permukiman di dalam kawasan hutan baik di Taman Nasional, Hutan Produksi termasuk berada di dalam konsesi perusahaaan. Berdasarkan hasil identifikasi Sarekat hijau Indonesia, di Kabupaten Lebak sekurangnya terdapat 29 desa baik seluruh maupun sebagian permukimannya berada di dalam kawasan hutan, juga permukiman wilayah adat. Selain memiliki persoalan tersebut, di Kabupaten Lebak terdapat pula konflik agraria sebagaimana terjadi antara masyarakat desa di Kecamatan Cijaku dan Cigemblong dengan PT. Pertiwi Lestari.

Baca Juga : Puluhan Warga Desa Citorek Merasa Tidak Menandatangani Surat Pernyataan, Warga : Kami Akan Lapor Ke Polres Lebak

Jalan pemecahan masalah agraria ungkap Mukri Friatna. selaku Kepala Departemen Organisasi dan Kaderisasi Pimpinan Pusat SHI yang juga mantan Kadep Advokasi WALHI Nasional,saat ditemui wartawan pada hari Selasa 06/09/2022. Mengatakan bahwa sesungguhnya telah dimulai sejak tujuh tahun lalu dengan diterbitkannya Perpres No.2 tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019. Salah satu yang dituangkan dalam RPJMN itu ialah ditetapkannya target pelaksanaan kebijakan reformasi agraria seluas 9 juta hektar, dimana salah satu objek tanah yang akan direditribusikan seluas 4,1 juta hektar berasal dari kawasan hutan. Sayangnya ujar Mukri, kebijakan yang pro rakyat itu kurang mendapat pengawalan dari pemerintah daerah. Program ini akan berakhir dengan berakhirnya pemerintahan Kabinet Gotong Royong jilid dua pada tahun 2024 sehingga kita masih memiliki waktu jika ingin mengaksesnya imbuh Mukri.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.