“Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenalinya oleh pelaku sehingga dapat dengan mempermudah memperdayai korban,” terang Syafri.
Kemudian pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) menjual secara putus dan ada juga yang digadai oleh pelaku.
Hasil dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang disimpan lalu dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dengan mencari sasaran korban lainnya.
Baca Juga : Kapolsek Kembangan Silaturahmi Bersama Para Tokoh Masyarakat
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) Buku BPKB mobil Suzuki Pick Up milik korban, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9586-TAB warna hitam, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol B-1880-WMN warna abu-abu, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9461-FAT warna Hitam, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Granmax Fan Nopol B-9526-WCB warna Putih, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9909-RI warna Hitam, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9695-BAW warna Hitam dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9021-BAT warna Hitam.
Baca Juga : Polri Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Kembangan Bantu Anak Berkebutuhan Khusus
Lanjut Syafri menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku agar segera mendatangi polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan miliknya.
“Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya,” ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan” sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. (Red)
[…] Baca Juga : Unit Reskrim Amankan Wanita Pelaku Penggelapan Mobil Rental […]