Mengetahui uang tersebut palsu Yana Suryana bersama istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanasalam.
Bukan Hanya Yana Suryana, diketahui, Rendi masih warga sekitar dan mempunyai agen BRILink yang tidak jauh dari rumah kediaman Yana Suryana juga mengalami hal yang sama dan dengan orang yang sama. Rendi tertipu sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), dengan jeda waktu kejadian tidak jauh dari saudara Yana Suryana.
Baca Juga : Agus Ider Alamsyah Siap Fasilitasi Akta Notaris SSB Elang Mas
“Saya juga terkena tipu dengan pelaku yang sama, saya kena tipu Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” singkat Rendi.
Dengan adanya kejadian tersebut Yana Suryana mengalami kerugian Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sementara Rendi mengalami kerugian Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)
Atas kejadian tersebut kedua korban telah membuat pengaduan atau laporan ke Polsek Wanasalam. (Hasan/Red)
Komentar telah ditutup.