Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Pemerintah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

TRANSRAKYAT - Sabtu, 10 September 2022 - 05:17 WIB
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Pemerintah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Pemerintah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak  - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

“Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Wiwin.

Kemudian orang nomor satu di Polres Lebak itu menjelaskan keuntungan yang didapat para pelaku. Keuntungan yang para pelaku dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga LPG subidi pemerintah tersebut, yaitu Untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya.

Baca Juga : Polres Metro Jakarta Barat Amankan Ribuan Botol Miras

Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya dan tabung gas LPG non subsidi ukuran 50 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- s/d Rp. 150.000,- pertabungnya.

“Selama melakukan kegiatan tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” jelas Wiwin.

“Terakhir Kami menghimbau pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan gas LPG yang bersubsidi pemerintah karena dapat dipidana dan kepada warga masyarakat sebagai pengguna agar lebih berhati-hati dalam membeli gas bersubsidi agar mengecek segel gas LPG terlebih dahulu,” imbau Kapolres Lebak.

Baca Juga : Pelaku Penodongan Berhasil Diamankan Polsek Tambora

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono,SH,SIK,M.H. menambahkan, ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku DA (pemilik kegiatan) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Enam milyar rupiah.

“Sedangkan tersangka NK (karyawan) dan tersangka AP (penyuplai LPG subsidi) dikenakan pasal 55 Undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam milyar rupiah,” tegasnya.(Drie/Red)

READ  Gubernur Jawa Tengah Minta Pemkab Demak Siapkan Antisipasi Ledakan Covid-19
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Pemerintah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak”

  1. […] Baca Juga : Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Pemerintah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak […]

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X