Kejagung Didesak Tangkap Pihak Korupsi di Askrindo

TRANSRAKYAT - Senin, 12 September 2022 - 15:56 WIB
Kejagung Didesak Tangkap Pihak Korupsi di Askrindo
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

JAKARTA – Korupsi komisi agen di PT Askrindo diduga telah menggurita. Kasus yang menyeret Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar hanya puncak gunung es.

Direksi PT Askrindo diduga ikut kecipratan dan menikmati hasil korupsi komisi agen PT Askrindo. Bahkan sebagian dari mereka diduga ada yang belum tersentuh hukum, meski sebagai otak pelaku penyelewengan uang komisi agen PT Askrindo.

Karena itu Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah mendesak, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) agar secepatnya membuka penyidikan baru dugaan korupsi di BUMN tersebut. Dia juga meminta fakta-fakta yang muncul di persidangan akibat proses hukum para terdakwa sebelumnya juga harus ditindaklanjuti.

Akbar meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi di PT Askrindo. Artinya, semua yang terlibat dan terkait serta ikut menikmati hasil korupsi harus diseret ke pengadilan.

“Untuk itu, penyidik Kejaksaan harus menindaklaknjuti apa yang menjadi fakta di persidangan,” kata Akbar kepada wartawan, Senin (12/9/2022), di Jakarta.

Dengan begitu publik akan menilai bahwa Kejagung memang serius memberantas kasus- kasus korupsi di BUMN.

“Sehingga tidak terkesan hanya mengusut perkara yang besar- besar aja. Semua yang terlibat harus diproses hukum,” kata Akbar.

Dia juga mendesak Menteri BUMN, Erick Tohir untuk mengevaluasi kinerja seluruh direksi BUMN yang diduga terlibat korupsi. Dalam perkara Askrindo ini, Menteri BUMN diminta untuk memberikan perhatian secara khusus.

“Harus kaji ulang setiap direksi-direksi BUMN, budaya upeti ini harus bisa dihilangkan,” kata Akbar menandaskan.

Diketahui, Anton Fadjar Alogo Siregar divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020 PT Askrindo.

READ  Lapas Kelas III Rangkasbitung Menerima Bantuan

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp 91.650.492.147.

Sebelumnya tim kuasa hukum Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menilai tuntutan jaksa belum memenuhi rasa keadilan.

Adapun pihak lain yang diduga ikut kecipratan uang tersebut adalah Direktur Operasional Komersil Askrindo, Dwi Agus Sumarsono dan Direktur Teknik PT Askrindo M. Saifei Zein serta sejumlah pimpinan wilayah maupun Cabang PT AMU.

Dugaan keterlibatn dua nama di atas terkuak dari surat soal hasil audit internal yang dikirim ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Temuan hasil audit internal menyebutkan, bahwa hampir 80 persen penempatan bisnis reasuransi ditempatkan di perusahaan broker reasuransi bernama PT GR. Seharusnya prioritas penempatan pada anak perusahaam PT Askrindo yakni PT Nasional Re (NASRE). Tapi ini tidak dilakukan oleh Direktur Teknik, karena diduga ada kepentingan sebagai pemilik PT GR.

PT GR berdiri pada 2016 bersamaan diangkatnya MSZ menjadi Direktur Teknik Askrindo dari sebelumnya Dirut PT NASRE.

Dengan potofolio bisnis Askrindo yang mencapai Rp6 triliun pada 2019, bisa dihitung kerugian negara bisa terdapat penempatan 80 persen dari total premi ke GR, yang seharusnya jadi pendapatan PT NASRE.

Temuan lain yang dilaporkan ke Menteri BUMN adalah sejumlah bisnis asuransi yang harusnya bisa langsung tetapi melalui broker asuransi sehingga timbul biaya komisi.

Seperti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan broker PT PAN, awalnya muncul biaya provisi 15 persen. Tapi kemudian diubah oleh broker menjadi 22,5 perser dari premi. namun dikickback oleh broker untuk setoran ke Direktur Operasional Ritel. (***)

READ  Kader Banteng Nias Desak Mendagri Sanksi Bupati Amizaro Waruru

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Iklan KPU Lebak 2024

Iklan KPU Lebak 2024

Daerah
Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Uncategorized
Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Banten   Nasional   Sosial   Terkini
Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Banten   Nasional   Terkini   Trending
Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Pandeglang
Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Banten   Nasional   Terkini
Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Uncategorized
Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Uncategorized
Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini   Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X