Pihaknya mengutarakan langkah awal yang dilakukan adalah menyamakan persepsi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dengan jajaran Muhamadiyah Banten.
“Agar kedepannya tidak ada lagi kendala terkait dengan percepatan sertipikat atas nama Perserikatan Muhammadiyah ini,” tambah Yayat.
Baca Juga : Sat Narkoba Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir permasalahan yang biasa muncul dan menghambat proses percepatan terkait dengan persyaratan yang diperlukan. “Proses percepatan ini biasanya terletak dalam persyaratan maka dari itu kita harus sepakat terlebih dahulu bahwa proses pendaftaran sertipikat kita gunakan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021,” jelas Yayat.
Sosialisasi ini tentu saja ditanggapi antusias oleh para peserta, mereka banyak menanyakan terkait permasalahan-permasalahan tanah yang ada kepada pihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan disampaikan juga solusi serta langkah yang harus diambil dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. (Red)
[…] Baca Juga : Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sosialisasikan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Dengan Muhamadiyah […]