LEBAK – Ramainya pemberitaan terkait Inspektorat Lebak yang dinilai berikan pelayanan buruk terhadap awak media dan diduga tidak transparan terhadap informasi publik terkait proses audit dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak angkat bicara dan menyoroti hal tersebut.
Menurut Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, siapapun yang mengkibatkan menghambat proses hukum seperti penyelidikan dan penyidikan, itu dapat di Pidana sesuai dengan Pasal 221 KHUP atau kitab Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan Korupsi.
” Setiap orang yang dengan sengaja, mencegah, merintangi atau secara langsung maupun tidak langsung, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi, di pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit 150 Juta dan paling banyak 600 juta,” tegas Ketua PKN Fam Fuk Tjhong yang biasa disapa Uun pada awak media. Senin (19/9/2022).
Lanjut Uun, Inspektorat Lebak harusnya dapat memberikan keterbukaan informasi publik meski kepada warga sekalipun, selama itu bukan rahasia negara. Sesuai dengan pasal 28F Undang-Undang 1945.
” Disini tegas, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam UU tersebut jelas loh, tapi kenapa Inspektorat Lebak terkesan sulit memberikan informasi yang di minta awak media itu. Apalagi untuk keberimbangan berita, ada apa dengan Inspektorat Lebak,” tegas Uun.
Kata Uun, pihaknya meminta agar Inspektorat segera di evaluasi menyeluruh. Menurutnya, perlakuan oknum Sekdis tersebut sangat patal. Selain itu, ia juga meminta agar Kepala Inspektur Inspektorat Lebak segera benahi pelayanan terhadap Informasi Publik (pelayanan publik).
” Tentu pelayanan seperti itu tidak bagus, sehingga membuat gaduh para awak media. Selain itu, saya juga heran, kok sekelas Sekdis tidak tahu foksi wartawan dan malah arogansi mengatakan ada kenal wartawan ini itu, maksudnya apa, Inspektorat harusnya fokus memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat juga menuntaskan apa yang sebetulnya yang jadi persoalan. Jangan malah sebut ini itu, tentu itu membuat gaduh, ada apa dengan Inspektorat Lebak,” katanya.
Apalagi, kata Uun, yang meminta hasil audit dugaan penjualan tanah bengkok tersebut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya itu di tanggapi dengan cepat.
“Jangan malah terkesan mempersulit penyelidikan pihak Polres Lebak dalam menyingkapi Dugaan penjualan tanah Bengkok Desa Tambak Baya ini dong, gawat itu,” kata Uun.
Uun juga mengaku akan meminta informasi keterbukaan publik terkait seluruh anggaran Inspektorat. Sehingga, kata dia, dapat terlihat dan akan disesuaikan dengan kinerja Insepktorat Lebak selaku pelaksana audit di Kabupaten Lebak.
“Dalam waktu dekat saya akan meminta semua penggunaan anggaran Inspektorat Lebak. Sehingga kita dan publik tahu berapa anggarannya pertahun dan berapa gajih dan tunjangan lain sebagainya. Apakah sudah sesuai dengan kinerjanya atau tidak. Selain itu, kita juga akan pertanyakan berapa hasil yang sudah di audit dan kembali ke negara atau laporan hasil audit Inspektorat Lebak,” tegas Uun. (*ARS/RED)
[…] Baca Juga : Soroti Inspektorat Lebak, PKN : Siapapun Yang Menghambat Proses Hukum Itu Bisa Dipidana […]