Soroti Inspektorat Lebak, PKN : Siapapun Yang Menghambat Proses Hukum Itu Bisa Dipidana

TRANSRAKYAT - Selasa, 20 September 2022 - 08:35 WIB
Soroti Inspektorat Lebak, PKN : Siapapun Yang Menghambat Proses Hukum Itu Bisa Dipidana
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

LEBAK – Ramainya pemberitaan terkait Inspektorat Lebak yang dinilai berikan pelayanan buruk terhadap awak media dan diduga tidak transparan terhadap informasi publik terkait proses audit dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak angkat bicara dan menyoroti hal tersebut.

Menurut Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, siapapun yang mengkibatkan menghambat proses hukum seperti penyelidikan dan penyidikan, itu dapat di Pidana sesuai dengan Pasal 221 KHUP atau kitab Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan Korupsi.

” Setiap orang yang dengan sengaja, mencegah, merintangi atau secara langsung maupun tidak langsung, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi, di pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit 150 Juta dan paling banyak 600 juta,” tegas Ketua PKN Fam Fuk Tjhong yang biasa disapa Uun pada awak media. Senin (19/9/2022).

Lanjut Uun, Inspektorat Lebak harusnya dapat memberikan keterbukaan informasi publik meski kepada warga sekalipun, selama itu bukan rahasia negara. Sesuai dengan pasal 28F Undang-Undang 1945.

” Disini tegas, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam UU tersebut jelas loh, tapi kenapa Inspektorat Lebak terkesan sulit memberikan informasi yang di minta awak media itu. Apalagi untuk keberimbangan berita, ada apa dengan Inspektorat Lebak,” tegas Uun.

Kata Uun, pihaknya meminta agar Inspektorat segera di evaluasi menyeluruh. Menurutnya, perlakuan oknum Sekdis tersebut sangat patal. Selain itu, ia juga meminta agar Kepala Inspektur Inspektorat Lebak segera benahi pelayanan terhadap Informasi Publik (pelayanan publik).

READ  Komisi I Akan Segera Panggil PT. IPA

” Tentu pelayanan seperti itu tidak bagus, sehingga membuat gaduh para awak media. Selain itu, saya juga heran, kok sekelas Sekdis tidak tahu foksi wartawan dan malah arogansi mengatakan ada kenal wartawan ini itu, maksudnya apa, Inspektorat harusnya fokus memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat juga menuntaskan apa yang sebetulnya yang jadi persoalan. Jangan malah sebut ini itu, tentu itu membuat gaduh, ada apa dengan Inspektorat Lebak,” katanya.

Apalagi, kata Uun, yang meminta hasil audit dugaan penjualan tanah bengkok tersebut pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya itu di tanggapi dengan cepat.

“Jangan malah terkesan mempersulit penyelidikan pihak Polres Lebak dalam menyingkapi Dugaan penjualan tanah Bengkok Desa Tambak Baya ini dong, gawat itu,” kata Uun.

Uun juga mengaku akan meminta informasi keterbukaan publik terkait seluruh anggaran Inspektorat. Sehingga, kata dia, dapat terlihat dan akan disesuaikan dengan kinerja Insepktorat Lebak selaku pelaksana audit di Kabupaten Lebak.

“Dalam waktu dekat saya akan meminta semua penggunaan anggaran Inspektorat Lebak. Sehingga kita dan publik tahu berapa anggarannya pertahun dan berapa gajih dan tunjangan lain sebagainya. Apakah sudah sesuai dengan kinerjanya atau tidak. Selain itu, kita juga akan pertanyakan berapa hasil yang sudah di audit dan kembali ke negara atau laporan hasil audit Inspektorat Lebak,” tegas Uun. (*ARS/RED)

1 Komentar pada “Soroti Inspektorat Lebak, PKN : Siapapun Yang Menghambat Proses Hukum Itu Bisa Dipidana”

  1. […] Baca Juga : Soroti Inspektorat Lebak, PKN : Siapapun Yang Menghambat Proses Hukum Itu Bisa Dipidana […]

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Iklan KPU Lebak 2024

Iklan KPU Lebak 2024

Daerah
Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Uncategorized
Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Banten   Nasional   Sosial   Terkini
Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Banten   Nasional   Terkini   Trending
Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Pandeglang
Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Banten   Nasional   Terkini
Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Uncategorized
Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Uncategorized
Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini   Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X