Atas sikap pemberhentian petugas Mantri Tani Desa (MTD) desa Mekarsari mendapat respon dari Ketua Forum Kordinasi dan komunikasi Mantri Tani Desa (MTD) Kabupaten Lebak Amir Mahfud merasa berkeberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kepala desa Mekarsari.
”Berdasarkan keterangan pihak korban (Mela-red) ini sangat tidak masuk akal alasannya, apakah ketidak sukaan atau ada motif lain,” tuturnya.
Baca Juga : Otomatis Transfer ke Daerah, Cegah Kecurangan Pejabat
Sementara, berdasarkan keterangan Korcam MTD Sajira ini sudah dimediasi dengan pihak BP3K Korwil pertanian kec Sajira, akan tetapi kepala desa Mekarsari bersikukuh Ingin tetap memberhentikan MTD didesanya.
Menurut Amir berdasarkan Perbup no 27 tahun 2015 dan perubahan Perbub no 28 tahun 2022 tentang Tata cara Pengangkatan, pembinaan serta pemberhentian MTD ada mekanismenya yang sangat melekat tidak bisa sewenang – wenang.
Baca Juga : Kasi Kurikulum Dikmas Lebak Dukung Keberadaan Saka Widya Budaya Bakti
Didalam Perbup itu di cantumkan tatacara pengangkatan, pemberian insentif dan tugas poko MTD serta jalur pelaporan kordinasi kepada kades, dan dinas PMD dan rumpun hijau.
”Jadi siapapun kepala desanya dan di manapun desanya ketika ada persoalan berkaitan dengan pelanggaran MTD harus memenuhi aturan dan tatacara sesuai dengan pedoman teknis MTD,” pungkasnya.
Sementara Kepala desa Mekarsari Adnan Wijaya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum merespon. (Red)
[…] Baca Juga : Miris, Mantri Tani Desa di Lebak Dipecat Secara Sepihak […]