TransRakyat.com Lebak – Melayana (30) yang betugas sebagai Mantri Tani Desa (MTD) di desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, kabupaten Lebak mengaku di berhentikan dari pekerjaanya usai mengajukan cuti melahirkan.
”Setelah saya masuk kerja habis cuti sekitar satu minggu surat pemecatan datang dan alasannya sangat tidak logis,” ujar Melayana, Jum’at (23/9/22).
Baca Juga : Istimewa, HUT Lalulintas ke-67, Polres Lebak Borong Piala Penghargaan
Mela menuturkan, dalam surat pemberhentian kerja sebagai Mantri Tani Desa (MTD) di desa Mekarsari yang diterimanya merasa ada yang tidak adil dalam kasusnya. Ia mempertanyakan peraturan yang berlaku apa memang begitu sebab pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa itu sepihak tanpa ada alasan yang kuat.
“Saya tidak melakukan kesalahan yang patal dan berat karena tiga bulan sebelum melahirkan, saya sudah mengajukan cuti melahirkan,” tuturnya.
Page: 1 2
View Comments (0)