Disebutkan Ahmadin bahwa pihaknya menerima informasi akurat bahwa para ibu-ibu yang melaporkan ke Mapolres Lebak adalah dijanjikan bisa menerima program PKH oleh Dewan Musa.
Padahal, lanjut Ahmadin, untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH membutuhkan proses pengajuan oleh pemerintah desa melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga : PWI Lebak Bakal Gelar Konferensi Tingkat Kabupaten
“Ada proses yang harus ditempuh, tidak bisa begitu saja bantuan PKH bisa diakses oleh orang, ada prosesnya dalam bantuan tersebut,” ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmadin siap melaporkan balik Dewan Musa kepada aparat penegak hukum karena telah bertindak provokatif dan menimbulkan keresahan di masyarakat akibat menyebarkan informasi bohong.
“Akibat kejadian ini kami juga akan melaporkan balik tindakan provokatif yang dilakukan pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong seputar PKH, karena menimbulkan keresahan warga,” ujarnya.
[…] Baca Juga : Terkait Program PKH Citorek Timur, Dewan Musa Dinilai Sebarkan Informasi Bohong […]