Lanjut taufik menjelaskan, kemudian dari ahli waris rumah tersebut yaitu selaku anaknya menggugat rumah tersebut yang ditinggali saat ini oleh pengurus yayasan Tien En Tang.
“Ahli waris menggugat dan melaporkannya kepolres metro jakarta barat dengan pasal 167 sementara untuk korban dari pihak yayasan melaporkan dengan pasal 170 Kuhpidana,” terangnya.
“Untuk perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan” jelasnya.
Kami dari Polres metro jakarta barat dan juga polsek kebon jeruk telah mengambil sejumlah langkah untuk melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut.
Kami dari unsur muspiko, walubi, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), Pebinmas Buddha Prov Dki Jakarta, pengurus yayasan dan juga mengundang ahli waris untuk mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut.
“Apa yang menjadi pembahasan untuk mencari solusi dan titik terang agar masalah tersebut dapat diselesaikan” tutupnya. (Red)
[…] Baca Juga : Kisruh Permasalahan yayasan Tien En Tang Green Garden, Polres Metro Jakarta Barat Beri Penjelasan […]