Adapun tiga narkoba yang berhasil diamankan dari celana dalam pelalu sata tertangkap tersebut yakni dua paket sabu dengan berat 6,25 Gram, Ektasi 15,5 Butir, dan 10 Butir Happy Five.
Akmal katakan alasan pelaku membawa narkoba dati Malaysia ke Indonesia hanya untuk dikonsumsi sendiri, fakta yang diketahui, harga narkoba di Malaysia sangat murah.
Baca Juga : Polres Lebak Upaya Maksimal Mengawal Kasus BTT Tahun 2021, Gencar Kawal Kasus Tipikor
“Alasannya ingin konsumsi sendiri karna di Malaysia itu harga narkoba sangat murah, sabu di Malaysia pengakuan pelaku harganya Rp.200 ribu” ujar Akmal.
Hingga kini tiga jenis narkoba yang dibawa pelaku dari Malaysia dan juga pelaku sendiri telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Untuk pelaku sendiri kini dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Red)
[…] Baca Juga : Selundupkan Narkoba, Pria Asal Malaysia Ditangkap Polisi […]