TransRakyat.com Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan verifikasi faktual (Verfak) dengan mendatangi kantor partai politik (parpol) Perindo yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau mengikuti seleksi administrasi oleh KPU RI.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, proses verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dilaksanakan satu hari yakni hari ini (kemarin-red) dan untuk verfak kenaggotan parpol dimulai dari 18 Oktober hingga 4 November 2022.
“Adapun beberapa poin yang akan diverifikasi yakni verifikasi kelengkapan kepengurusan, kemudian verifikasi keanggotaan,” kata Ni’matullah, Senin (17/10/22).
Baca Juga : Polsek Tambora Bersama Polres Jakarta Barat Evakuasi Mayat Yang Terseret Banjir
Ni’matullah menjelaskan, pada tahapan verifikasi faktual KPU langsung mendatangi kantor parpol dengan administrasi dan formulir lembar kerja yang sudah disiapkan.
“Tim dari KPU mendatangi kantor partai, untuk memastikan data yang kita terima benar,” ujarnya.
[…] Baca Juga : KPU Lebak Lakukan Verfak Partai Perindo […]