Jakarta – Penyidik Polres Metro Depok memaksakan penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), atas pelaporan yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan teman-temanya. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak untuk memroses penyidik Polres Metro Depok dan oknum di Kejaksaan Negeri Depok.
“Mereka diduga telah bersengaja memaksakan pelimpahan berkas yang penuh rekayasa terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, atas suruhan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya,” kata Kuasa Hukum Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, Riyan , Kamis (20/10).
Riyan menduga ada sejumlah tawaran uang yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya kepada oknum Penyidik Polres Metro Depok dan oknum Kejari Depok. Tujuannya, untuk memastikan dan memuluskan agar laporan dugaan penipuan yang sarat rekayasa oleh Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya di Polres Metro Depok segera dilimpahkan dan dipaksakan untuk disidangkan.
“Kami mendapat informasi valid, bahwa oknum Penyidik Polres Metro Depok dan oknum Jaksa di Kejari Depok, sudah diserahi uang, dan juga masih diiming-imingi sejumlah uang lagi, oleh Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya, asalkan perkara palsu dan penuh rekayasa ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan,” tutur Riyan.
Sebab, kata dia, laporan palsu yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya ke Polres Metro Depok itu sudah terjadi pada tahun 2020 lalu. Dan pada tahun 2020 lalu itu, lanjut Riyan, sudah terjadi perdamaian atau pengembalian sejumlah uang yang dilaporkan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya. Meskipun, sebenarnya tidak ada pinjam meminjam secara nyata dan dari siapa kepada siapa.
Proses perdamaian itu, dibeberkan Riyan, dilakukan di depan penyidik Polres Metro Depok pada tahun 2020 lalu. Nah, anehnya, kini pada tahun 2022, kok tiba-tiba sudah ada langsung P21 atau berkas dinyatakan lengkap, dan lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) pada Rabu, 19 Oktober 2022 kemarin.
Padahal, diterangkan Riyan, sejak adanya lagi Surat Pemanggilan pada bukan Agustus 2022 lalu dan pada awal Oktober 2022 ini kepada kliennya Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, pihaknya sudah langsung berniat baik untuk memenuhi semua persyaratan dan bahkan menyerahkan bukti-bukti baru, yang menjelaskan bahwa laporan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya itu tidak layak dijadikan berkas. Sebab sangat tidak memenuhi bukti-bukti dan sangat kentara proses rekayasa yang dilakukan dalam laporan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya tersebut.
“Kami sudah menyerahkan surat-surat dan bukti-bukti baru, yang menyatakan klien kami tidak bersalah. Dan tidak berdasar laporan maupun tuduhan yang dilakukan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya kepada klien kami. Namun, pihak Penyidik Polres Metro Depok, dan juga Kejaksaan Negeri Depok, sepertinya tidak menggubris,” tuturnya.
Malah, lanjut Riyan, pada Selasa 18 Oktober 2022, pihaknya datang dengan niat baik bersama kliennya, ke Polres Metro Depok, dan ke Kejari Depok, karena adanya informasi penyerahan tahap 2 terhadap berkas mereka.
“Seharusnya, laporan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya di Polres Depok itu dihentikan, dan dikeluarkan SP3. Namun, anehnya, mereka terus memaksakan untuk pelimpahan,” ujar Riyan.
Riyan mengungkapkan, adanya ujug-ujug Sprindik baru tertanggal 10 Agustus 2022 dari Polres Metro Depok kepada kliennya sangat dipertanyakan. Kliennya sendiri mengetahui adanya sprindik baru tertanggal 10 Agustus 2022 itu setelah menerima Surat Pemanggilan kedua tanggal 06 Oktober 2022 yang lalu. Di hari yang sama, kata Riyan, yakni di tanggal surat itu diterima yakni tanggal 06 Oktober 2022, klien harus segera hadir.
“Kami dengan niat baik datang, dan juga menyerahkan bukti-bukti baru, serta membuat bantahan semua tuduhan yang disampaikan kepada klien kami. Berdasarkan bukti-bukti baru dan keterangan serta fakta-fakta yang kami miliki. Namun, penyidik Polres Metro Depok menolak bukti-bukti baru itu. Alasannya, pihak Kejari Depok sudah terlanjur menyatakan P21, namun belum ada pelimpahan tahap 2,” jelas Riyan.
Riyan menyampaikan, sesuai ketentuan di Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukti-bukti baru tersebut layak di-BAP dan dimasukkan ke dalam pemeriksaan. Apalagi jika berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Pasal 65 KUHAP: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Atas dugaan kriminalisasi dan juga pemaksaan berkas yang dilakukan oknum penyidik Polres Metro Depok bersama oknum Jaksa di Kejari Depok, pihak Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, dan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Bukti-bukti baru yang kami miliki juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung dan ke Mabes Polri. Sebab, BAP yang dipaksanakan oleh Penyidik Polres Metro Depok itu adalah BAP penuh rekayasa, itu versi Si Pelapor saja. Sangat sepihak sekali,” ujarnya.
Pada Selasa, 18 Agustus 2022, lanjut Riyan, pihaknya mendatangi Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok. Untuk meminta agar berkas atau bukti-bukti baru yang mereka miliki bisa diterima dan dilakukan BAP ulang. Ketika sedang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Depok. Riyan menyaksikan’ utusan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq, yaitu Aditya Raj, sedang berbicara berbisik-bisik dengan Penyidik Polres Metro Depok, Bayu, di dekat mobil pribadi milik Aditya Raj.
Mereka kedapatan berbisik-bisik di lapangan parkir Kejaksaan Negeri Depok. Penyidik Polres Depok, Bayu yang mengenakan kaos warna biru, segera terburu-buru masuk ke dalam kantor Kejari Depok, dan Aditya Raj terburu-buru meninggalkan lokasi.
“Begitu melihat ada orang, mereka langsung bubar,” ujar Riyan.
Karena itu, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, melalui kuasa hukumnya, memohon kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk memerintahkan anak buahnya menghentikan kasus ini, dan memerintahkan melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kepastian hukum, dan nama baik klien kami harus diberikan. Kasihan, orang yang tidak bersalah kok dipaksakan untuk disidangkan. Jangan sampai ini akan menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan. Tolong Bapak Jaksa Agung dan Pak Kapolri, perhatikan dan bebaskan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto,” tandas Riyan.
Atas kasus ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum), Dr Fadil Zumhana, sudah menyampaikan agar dihentikan dan jangan diteruskan.
“Perintah Pak Jaksa Agung, kasus itu harus dihentikan dan jangan diteruskan. Nanti itu akan dibongkar ulang semua, dieksaminasi dengan cara-cara yang benar. Jangan dipaksakan,” tutur Fadil Zumhana.
Selain itu, lanjut Jampidum Fadil Zumhana, pihaknya sudah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Depok (Kajari Depok), Mia Banulita, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok (Kasi Pidum Kejari Depok), Arief Syafrianto beserta jajarannya ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Untuk menanyakan perihal perkara itu, dan meminta agar perkara itu jangan diteruskan,” ujar Jampidum Fadil Zumhana.
Sedangkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok (Kasi Pidum Kejari Depok), Arief Syafrianto mengatakan, untuk kasus ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Kejaksaan Agung.
“Kami menunggu perintah dan arahan dari atasan, dari Kejaksaan Agung,” ujar Arief Syafrianto. (Jum)