TransRakyat.com Lebak – Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak kembali melayangkan belasan surat panggilan terhadap masyarakat Lebak Selatan pada pekan ini. Jika dua pekan lalu beredar dua nama yang mendapat pemanggilan kepolisian atas dugaan kerusakan lingkungan hidup, kali ini beredar 12 surat panggilan baru untuk kasus yang sama.
Dari daftar nama yang beredar, satu nama memiliki peran sebagai bos lobang tambang emas liar bernama Marhudin alias Uding warga Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Ada dua belas nama baru yang dipanggil polisi. Mereka rata-rata gurandil. Tapi ada bos lobang juga kayaknya ikut dipanggil,” ujar salah satu sumber yang bertemu di Cicarucub, Kecamatan Cibeber hari Minggu 23 Oktober 2022 kemarin. Sumber ini enggan disebutkan namanya tetapi sangat yakin atas informasi yang diberikan kepada media.
Baca Juga : Lakukan Penipuan, PT Rifan Financindo Berjangka Dilaporka ke Bareskrim
Berdasarkan sumber tadi, surat panggilan berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas illegal di Blok Klater Cirotan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber. Para bos tambang emas illegal memanfaatkan lobang-lobang bekas PT Aneka Tambang untuk mendulang emas. Mereka mengabaikan keselamatan nyawa para penambang dan merusak lingkungan hidup disana. Bukan hanya melakukan galian tanah dan batu secara liar, tetapi juga menebang pohon sembarangan untuk kepentingan penopang lobang.
“Yang saya tahu, ada tiga bos besar yang menjadi tengkulak tambang emas liar di Cirotan. Sudah bertahun-tahun mereka menambang liar. Salah satunya Bernama Bos Uding,” ujar pria yang berprofesi sebagai guru tersebut dengan kembali menegaskan agar namanya tak dipublikasikan.
Komentar telah ditutup.