Sementara itu, berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pada pekan lalu. Meski ada upaya pengusutan hukum oleh Satreskim Polres Lebak atas dugaan kerusakan lingkungan oleh penambang liar di Lebak selatan, aktivitas penambangan tak terganggu. Puluhan penambang emas liar masih hilir mudik di lokasi. Sejumlah motor yang diduga milik penambang juga masih tambak disepanjang jalur Warung Banten – Citorek tersebut. Sedikitnya ada 41 lobang menganga hasil kerja penambang di sekitar Lobang 300 sampai dengan Lobang 900. Seolah para penambang tidak mengetahui bahwa belasan rekannya tengah dipanggil kepolisian.
Baca Juga : Mandek…!Komisi III DPR Segera Panggil Jaksa Agung dan Jampidsus Terkait Kasus Impor Baja
Diberitakan sebelumnya, pekan lalu beredar kop surat Kepolisian Resort Lebak yang memanggil dua nama warga Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak atas nama Kipon dan Atok, dua penambang emas liar yang belakangan dituding sebagai penyebab utama terjadinya banjir dan longsor di Lebak selatan. Pemanggilan diketahui berdasarkan surat Kepolisian Resort Lebak Nomor B/128/X/RES.5.5/2022 Reskrim.
Dalam surat tersebut dicantumkan alamat Atok yaitu di Desa Cihambali, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Sementara itu, saudara Kipon dipanggil kepolisian dengan nomor surat B/136/X/RES.5.5/2022/Reskrim yang beralamat sama dengan Atok. Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait informasi tersebut. (Red)
Komentar telah ditutup.