Oknum Hakim Larang Bawa Ponsel Masuk Ruang Sidang Disebut Tak Ada Dasar

TRANSRAKYAT - Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:55 WIB
Oknum Hakim Larang Bawa Ponsel Masuk Ruang Sidang Disebut Tak Ada Dasar
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

SAMARINDA – Majelis hakim pengadilan negeri samarinda melarang penggugat Perkara Nomor 118/Pdt.G/2022/PN Smr masuk dalam ruang sidang saat sidang digelar karena membawa ponsel, Rabu (26/10/2022).

Pantauan media, penggugat Hanry Sulistio dan Abdul Rahim saat hendak masuk ruang sidang tiba-tiba saja ditahan satpam.

Satpam meminta ponsel milik keduanya, tak boleh dibawa masuk dalam ruang. Keduanya tidak mau menyerahkan ponsel. Sempat terjadi adu mulut. Karena keduanya tak mau menyerahkan ponsel.

Majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto dan dua anggota Rakhmad Dwi Nanto dan Agus Rahardjo sudah menunggu dalam ruang sidang.

Nyoto lalu membacakan larangan membawa ponsel sesuai PERMA RI Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Nyoto mengatakan Pasal 4 Ayat 6 menyebutkan pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin hakim / ketua majelis hakim sebelum dimulai sidang.

Kemudian, Ayat 9 menyebutkan setiap orang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering selama persidangan berlangsung.

“Lalu Ayat 5 —- Setiap orang yang hadir ruang sidang wajib menunjukan sikap hormat,” kata Nyoto.

Nyoto tak ingin ada pihak-pihak yang bisa menyalahgunakan video atau foto dalam persidangan. Karena itu, dia melarang.

Tapi ayat-ayat tersebut dibantah Hanry Sulistio. Hanry mengatakan bahwa hakim yang mengadili bernama Nyoto, Rakhmad dan Agus adalah gankster tiga serangkai sindikat mafia hukum yang merekayasa makna Perma dan hanry tidak segan-segan mengatakan mereka itu Pengkhianat tugas negara, Pancasila dan UUD1945 karena telah merampok asas perdata penggugat dalam menentukan ruang lingkup perkara sejak perkara-perkara sebelumnya.

“PERMA itu kan diperuntukan kepada pengunjung sidang agar hikmatnya sidang tidak terganggu ataupun ada kegaduhan karena suara ponsel berdering, namun bukan diberlakukan kepada para pihak yang memanfaatkan ponselnya untuk merekam jalannya persidangan guna mencegah adanya praktek mepencundangi juga menjaga hak hukum penggugat agar terakomodir, dan tidak ada larangan dalam perma tersebut untuk melarang para pihak merekam jalannya persidangan, namun kalau digunakan untuk berkomunikasi pada saat sidang atau berdering itu memang tidak boleh, dan kami tau itu dan kami sebagai pihak tidak juga mengiginkan hal itu,” ujar Hanry.

READ  Perusahaan Tutup Mata Dalam Tanggung Jawab Sosial

“Kami ini penggugat yang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan hakim yang mengadili, enak aja dia melarang kami membawa ponsel dan melarang kami merekam, itu rekayasa aturan namanya,” tambah Hanry.

“Apalagi ketiga oknum hakim tersebut adalah hakim kriminal yang melanggar pasal 17 ayat 5 UU 48/2009 kekuasaan kehakiman, untuk itu kami perlu merekam jalannya sidang jangan sampai kami terus didustai, objek sengketa kami dipalsukan dan mereka sesuka hati melancarkan praktek hukum acara abal-abal,” sambung Hanry.

“Cek saja bunyi pasal 17 ayat 6 UU 48/2009 Kekuasaan kehakiman disana menjelaskan pelanggaran nyoto, rakhmad dan agus adalah pidana dan perbuatan mereka adalah kriminal yang melanggar hukum bahkan menurut kami tempat ketiga  oknum hakim tersebut seharusnya bukan di pengadilan apalagi dipercaya menjalankan tugas yuridis tetapi  tepatnya di sel atau di penjara karena meresahkan masyarakat pencari keadilan,” kata Hanry tegas.

Ketika awak media menanyakan apakah statment pengkhianat tersebut masih dalam ranah dugaan ?

“Mereka itu saya pastikan pengkhianat tidak perlu duga menduga, kami ada buktinya dan sekarang mereka melarang kami merekam karena kawatir kami mendokumentasikan kebiadaban mereka di persidangan,” timpal Hanry.

“Jadi tujuan mereka (oknum hakim) merekayasa makna Perma itu agar mereka bisa melancarkan praktek mafia hukum yakni memalsukan objek sengketa, berdusta dan melanggar hukum acara perdata berikut mepencundangi kami dengan persidangan parsial demi kepentingan mereka dalam perkara sebelumnya,” tambahnya.

“Saya tegaskan, mereka itu Pengkhianat Tugas negara, Pancasila dan UUD 1945 dan membuktikan hal ini mudah, lihat saja reaksi mereka bahkan tidak berani melapor saya, artinya mereka telah mengakui dirinya sebagai pengkhianat,” kata Hanry.

Hanry berharap lembaga komisi yudisial dan Banwas Mahkamah Agung RI segera bertindak melihat kegaduhan ini, sebagai penggugat hak hukumnya dirugikan jika proses berlarut-larut.

READ  PGMI Lebak Jangan Minder, Founding Father Indonesia Juga Guru Agama

“Komisi yudisial dan Banwas Mahkamah Agung harus segera bertindak dan kami tidak bisa menunggu proses yang bertele-tele, hak hukum kami sedang di rugikan setiap harinya oleh oknum-oknum hakim pendusta dan pengkhianat Pancasila dan UUD1945,” tutup Hanry.

Di temui terpisah Abdul rahim,SH selaku prinsipal dan kuasa hukum Menyesalkan perilaku tidak terpuji dan tidak patut menjadi percontohan di karena kan aksi brutal , melawan hukum serta kesewenang2an mengunakan jabatannya yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Yuridiksi Pengadilan Negeri Samarinda Darius Naftali,SH.,MH, selaku pihak dalam Perkara Perdata PMH No.118/Pdt.G/2022/PN Smr sangat di rugikan atas keberutalan tiga (3) oknum hakim yang di backing oleh Darius Naftali tersebut. Kami akan lawan demi bangsa dan negara,” ucap advokat muda tersebut.

Sebagai insaan yang taat terhadap peraturan perundang2an di Republik ini, sangat dan sangat miris melihat penegak hukum di Pengadilan Samarinda yang notabene wadah pencari keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, tetapi di cederai dengan kesewenang2an dengan modus operandinya industri hukum yang sistematis dan terstruktur di bawah kepemimpinan oknum Darius Naftali,” tutup Rahim.

Selanjutnya Aris Candra Setiawan selaku mahasiswa yang datang menyaksikan persidangan tadi sore di pengadilan negeri samarinda, karna kasus ini menarik sekali untuk bahan diskusi kawan-kawan anak gerakan maupun di internal kampus.

“Saya melihat postingan salah satu pengugat hanry sulistio yang mengatakan oknum hakim yang mengadili perkara a qou pendusta dan pengkhianat dalam postingannya,” kata dia.

“Saya terheran-heran kenapa pengugat ini begitu gampang mengatakan hal itu di persidangan yang di saksikan banyak orang, tanpa ada beban pembuktian atas ucapannya dan hakim tidak mau menjawab pertyaan bapak hanry dan temannya tersebut bapak Abdul Rahim yang juga seorang advokat,” tambah dia.

READ  Jarak dan DPR RI Siap Ungkap Mafia Batubara di Kaltim

Harusnya, kata Aris, hakim berani bersikap untuk melaporkan Hanry Sulistio dan Abdul Rahim karna mengatakan kata-kata ekstrim, tapi kalau hakim tersebut atau pihak pengadilan yaitu ketua tidak melaporakan mereka saya duga apa yang di koar-koarkan bapak Hanry itu benar.

Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Kaltim, Supeno justru tak mempermasalahkan jika pengunjung maupun para pihak yang bersidang membawa ponsel.

“Kalau membawa aja kan boleh. Masukan dalam kantung celana atau baju. Ga masalah,” kata dia.

Supeno mengatakan kecuali membawa ponsel, pengunjung ribut. Menerima telpon atau pun mengambil gambar atau video yang bisa mengganggu ketertiban sidang. (Nanang)

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
HIMANERA Unpam Serang Gelar Mubes Ke-IV, Begini Kata Kaprodi Administrasi Negara

HIMANERA Unpam Serang Gelar Mubes Ke-IV, Begini Kata Kaprodi Administrasi Negara

Banten   Nasional   Terkini   Trending
HUT PDI Perjuangan Ke 52, DPC PDI Perjuangan Diapresiasi Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lebak

HUT PDI Perjuangan Ke 52, DPC PDI Perjuangan Diapresiasi Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Jalan Jalur Sabagi Muncang Dikeluhkan Masyarakat

Jalan Jalur Sabagi Muncang Dikeluhkan Masyarakat

Kabupaten Lebak
Pegawai BRI Pandeglang Ikuti Lomba Brisportacular di Graha Pancasila

Pegawai BRI Pandeglang Ikuti Lomba Brisportacular di Graha Pancasila

Pandeglang
Perayaan HUT BRI Pandeglang Dimeriahkan Seluruh Jajaran Pegawai

Perayaan HUT BRI Pandeglang Dimeriahkan Seluruh Jajaran Pegawai

Pandeglang
Dua Pegawai BRI Dapat Penghargaan Yubilaris 2024

Dua Pegawai BRI Dapat Penghargaan Yubilaris 2024

Pandeglang
SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

SIAP-SIAP !!! Aktivis GAMMA Laporkan Bantuan Madrasah di Lebak, Itjen Kemenag RI Akan Turun dan Melakukan Audit

JAKARTA
SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

SEGERA LAPORKAN !! Upaya Pembungkaman Pelaporan oleh Oknum Kades di Lebak Berbuntut Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Kabupaten Lebak
Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Niat Meminta Maaf, Jeki Malah Dimaki-maki Oknum Pegawai Dinkop Lebak, Ormas Badak Banten Desak Pj Bupati Copot Oknum Sekdis

Kabupaten Lebak
ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

ANEH ! Pengerjaan Proyek Gerbang Desa Jagaraksa Nilai Ratusan Juta Tak Melibatkan Warga Setempat, Ada Apa ?

Kabupaten Lebak

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X