“Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari sdr CA (23),” terang Akp Fiernando Adriansyah.
Dihadapan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.
Baca Juga : Polsek Metro Gambir Laksanakan Patroli Cipta Kondisi
Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. (Red)
[…] Baca Juga : Dua Orang Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diamankan Polsek Tanah Abang […]