Kemudian para Pelaku bersama 1 buah spion mobil hasil curian tersebut di bawa Ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Setelah kami melakukan proses penyidikan kami mendapatkan keterangan dari para pelaku.
Dimana kedua pelaku tersebut Y. S dan J. A. S merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
“Pelaku selain melakukan aksinya di jalan alteri kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksi nya dilampu merah Warakas- Jakarta Utara dan dilampu merah Jalan Mambo – Jakarta Utara,” ujar Iptu Rizky Ari Budianto.
Para pelaku setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, spion mobil di jual di daerah asam reges dengan harga 300 ribu rupiah per buah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)
[…] Baca Juga : Anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Pencuri Spion Mobil […]