Jakarta – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumerdana, Sabtu (12/11).
“Benar ditunda, hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara, untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk,” kata Ketut Sumerdana, Rabu (12/11)
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan ditundanya sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs selama sepekan, lantaran adanya mengevaluasi banyaknya persidangan yang ditangani.
“Sehubungan adanya rapat bersama antara kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada tanggal 11 Nopember 2022, telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung, perkara pidana atas nam,a FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP dan BW,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (12/11).
Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Pidsus menambahkan, penundaan dengan terdakwa diatas, mulai Senin tanggal 14 Nopember 2022-Jumat tanggal 18 Nopember 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 Nopember 2022-Jumat 26 Nopember 2022
Seperti diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,”kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Selain kasus dugaan pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka Obstruction Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua.
Sementara enam lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka. (Red)
Komentar telah ditutup.