Transrakyat.com Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Drs.Difriadi meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perkuat pengawas di tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuannya agar memiliki kompetensi dan mampu menyelesaikan masalah saat pemungutan suara.
“Saya melihat rekrutmen pengawas di TPS itu sembarang. Sehingga ketika berhadapan dengan pelanggaran pada saat pencoblosan ini tidak bisa berbuat apa apa,” kata Difriadi saat Komisi II DPR RI RDP dengan Bawaslu, KPU, DKPP dan Pejabat Kemendagri, Membahas Rancangan Peraturan Bawaslu, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Selasa, (15/11/2022).
Bawaslu harus memperkuat pengawas di tingkat TPS,baik dari segi Kompetensi dan honor yang di terima. Kata Difriadi, jangan hanya tingkat atas nya saja yang diperhatikan.
“Kita kebanyakan memperkuat itu di atas, Bawaslu Kabupaten, Provinsi,tapi kadang kadang pengawas di TPS kadang kadang tidak teperhatikan,” tegas Legislator Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II tersebut.
Selain memperkuat pengawas di TPS, Difriadi juga meminta pada Bawaslu dan penyelenggara Pemilu agar berita acara Plano dapat dijadikan sebagai bagian dari bukti hasil penghitungan suara.
“Bagaimana memasukkan berita acara Plano yang di tulis itu sebagai bagian dari bukti hasil penghitungan suara,” jelasnya.
Hal tersebut sangat penting untuk penyelesaian jika terjadi sengketa hasil Penghitungan suara.
“Sehingga ketika ada masalah ini bisa menjadi bagian sumber informasi yang akurat,” pungkas Difriadi.