Transrakyat.com Jakarta – Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq diduga melakukan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dua orang warga bernama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Kasus yang sudah seharusnya kelar pada tahun 2020 silam itu, kini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Depok (PN Depok). Pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, persidangan perdana pun digelar di PN Depok.
Dari pantauan jadwal persidangan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Depok, tercatat nama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafriyanto, yang turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membacakan Surat Dakwaan pada sidang perdana terhadap Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
“Iya, yang turun langsung sebagai JPU, di sini tercatat nama Pak Arief Syafriyanto,” tutur seorang petugas PTSP Pengadilan Negeri Depok, yang tak berkenan dituliskan namanya, ketika ditanya wartawan, Rabu (16/11/2022).
Persidangan dilakukan di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok. Yang menjadi Majelis Hakim adalah Dr Divo Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, Hj Ultry Melizayeni, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim, dan Zainul Hakim, SH., MH., sebagai anggota Majelis Hakim. Dengan Panitera Pengganti adalah Ferry Setiyawan, SH.
Di Ruang Sidang 2 Tirta di Pengadilan Negeri Depok, tempat perkara dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus itu disidangkan, tidak tampak sosok Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Syafriyanto. Hanya dua orang Jaksa, yakni JPU Adi dan JPU Aji, yang menggantikan pembacaan Surat Dakwaan pada persidangan perdana itu.
Dalam Surat Dakwaan, disebutkan bahwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto diduga telah melakukan dugaan penipuan cek kosong sebesar Rp 500 juta milik Fahd El Fouz Rafiq.
Uang tersebut adalah sebagai bagian dari pinjam meminjam permodalan untuk usaha atau pekerjaan yang ditawarkan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
Fahd El Fouz Rafiq yang diketahui juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), melaporkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto ke Polres Metro Depok, melalui orang suruhannya yang bernama Adhitya Raaj.
Pelaporan itu terjadi pada tahun 2020 silam. Dan di tahun 2020 itu, telah terjadi mediasi dan penyelesaian persoalan senilai 5 milyar padahal kerugian hanya 500 juta di depan penyidik Polres Metro Depok.
Akan tetapi, pada bulan Agustus 2022 lalu, perkara yang seharusnya selesai tersebut justru kembali memasuki babak baru dengan adanya Sprindik baru, yang jelas patut diduga adanya permainan oknum Penyidik di Polres Metro Depok, dan lalu dengan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Depok (Kejari Kota Depok), sehingga kasus yang sarat dengan dugaan kriminalisasi itu tetap disidangkan pada Rabu, 16 November 2022, siang hari, pada persidangan perdana, di Pengadilan Negeri Depok.
Usai pembacaan Surat Dakwaan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi dan Aji, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH, menanyakan apakah ada bantahan dari para Terdakwa atau Kuasa Hukum para Terdakwa.
Para Kuasa Hukum Terdakwa, yakni Tim Pengacara yang terdiri dari Haris Pribadi, SH., Ryan D Prasetya, SH., MH., dan Haris Budiman, SH., langsung mengajukan Eksepsi atau Bantahan atas Surat Dakwaan JPU.
Dalam pembacaan Eksepsi yang dilakukan secara bergantian oleh Tim Pengacara, dibeberkan mengenai dugaan kriminalisasi dan dugaan rekayasa kasus itu sangat terang dan nyata oleh Fahd El Fouz Rafiq dan komplotannya.
Ada beberapa poin dugaan kriminalisasi salah satunya Para Terdakwa dan saksi kunci BANK BNI cabang margonda tidak pernah diperiksa ulang, BAP Polisi hanya di tahun 2020. Kenapa dibilang saksi kunci karena sesuai Surat Keterangan Bank BNI Cabang Margonda Depok mengenai keterangan cek kosong yang diduga jaksa penuntut umum sudah dilakukan penarikan karena sudah diselesaikan dengan penggantian secara tunai dan juga sudah disepakati antara pelapor dan para terdakwa jadi sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai cek kosong. Coba diperiksa Saksi Kunci BANK BNI pada saat adanya sprindik baru tahun2022 pasti oknum polisi dan oknum jaksa itu bingung mau cari kesalahan apa lagi!!!! Namun cek kosong tersebut malah dijadikan bukti oleh pelapor. Sehingga Kami menduga pasti ada oknum polisi dan oknum jaksa yang membantu keinginan Fadh El Fouz untuk memenjarakan Ichsan dan Bambang dengan menghalalkan segala cara.
Satu hal lagi oknum polisi dan oknum jaksa tidak memperdulikan adanya perdamaian di tahun 2020 oleh Para Terdakwa dan Pelapor, terlebih oknum polisi tutup mata mengenai adanya perdamaian padahal perdamaian dilakukan dihadapan polisi di ruangan kanit reskrim pada saat itu.
Harapan Ichsan dan Bambang, Hakim bisa melihat dan merasakan dengan hati narani kalau kami tidak bersalah.
Disertai dengan bukti-bukti dan dokumen-dokumen, Tim Pengacara Terdakwa menyerahkan semua berkas kepada Majelis Hakim.
“Secara formil dan secara materil, dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto sangat menyalahi. Tidak terpenuhi unsur-unsur yang dituduhkan kepada para Terdakwa. Pertama, Telah terjadinya Perdamaian dan Tidak adanya kerugian yang diderita oleh Pelapor, kami ajukan dalam Eksepsi Kompetensi Absolut, terlebih tidak sempurnanya uraian unsur-unsur pemidanaan terhadap Para Terdakwa. Kemudian Dakwaan JPU jelas sangat Prematur, Obscur Libelum dan Terdapat keleliruan fatal dalam Dakwaan yakni Error in Objecto atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dituduhkan kepada para Terdakwa,” tutur anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya, SH., MH.
Di akhir pembacaan Eksepsinya, Tim Penasihat Hukum dari para Terdakwa mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pemeriksa dan pengadil perkara pidana atas nama Terdakwa I Mochamad Ichsan, dan Terdakwa II Bambang Feriyanto, berkenaan dengan memberikan putusan sela. Bismillah hakim bisa tergerak hati Nurani untuk menilai Para Terdakwa tidak bersalah dengan bukti – bukti awal yang diajukan semua dakwaan jaksa terbantahkan.
Dengan amar primair, satu, mengabulkan untuk seluruhnya Nota Keberatan atau Eksepsi dari Tim Penasihat Hukum atas nama para Terdakwa dengan alasan-alasannya.
Dua, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara kompetensi absolut bukanlah ranah pidana.
Tiga, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur.
Empat, menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap, tidak cermat dan kabur, sebagaimana diharuskan dalam ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf B KUHAP.
Kelima, menyatakan dakwaan JPU Error In Objecto.
Enam, menyatakan dakwaan JPU, sepanjang mengenai dakwaan pertama atau kedua, sebagaimana dalam Surat Dakwaan REG. PERK. NO. PDM-0136/DEPOK/11/2022, yang telah dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 16 November 2022, adalah batal demi hukum.
Ketujuh, memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak dapat dituntut secara terus menerus dan berulang-ulang atas dakwaan maupun delik yang sama, dan memulihkan hak-hak para Terdakwa yang telah dicemarkan nama baiknya.
Delapan, membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Subsidair, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka mohon hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa I Mochamad Ichsan, dan Terdakwa II Bambang Feriyanto, atau Kami memohon putusan yang seadil-adilnya atau Ex Aequo Et Bono. Demikian Nota Keberatan atau Eksepsi para Terdakwa ini disampaikan, atas waktu dan perhatian Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih,” tandas anggota Tim Pengacara para Terdakwa, Ryan D Prasetya, SH., MH.
Sebelum menutup persidangan perdana itu, Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH, menanyakan kepada kedua Terdakwa Mochamad Ichsan, dan Bambang Feriyanto, yang hadir di persidangan, untuk menyampaikan atau membantah jika ada hal-hal yang akan disampaikan terkait Surat Dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mochamad Ichsan menyampaikan, dirinya kebingungan dengan adanya persidangan di Pengadilan Negeri Depok yang menjadikan dirinya dan Bambang Feriyanto sebagai Terdakwa.
“Saya hadir di persidangan ini, dan saya bingung, sebab dua tahun yang lalu, yakni pada tahun 2020, saya pikir persoalan ini sudah selesai. Sebab, kami sudah meneken perdamaian waktu itu, di depan Penyidik Polres Metro Depok. Juga saya sudah bayar, sudah saya serahkan semua yang diminta Fadh El Fouz. Itu semua kami lakukan di depan Penyidik Polres Metro Depok,” tutur Mochamad Ichsan.
Sedangkan Bambang Feriyanto, juga menyampaikan, dirinya tidak pernah meminta-minta untuk dikasih uang oleh Fahd El Fouz Arafiq dalam urusan itu.
“Fadh sendiri yang menawarkan dana, tidak pernah kami melakukan pengajuan dana kepada Fadh. Kemudian soal proyek yang dijadikan alasan menuduh kami, itu proyeknya tidak jadi. Sudah dibatalkan. Dan Fadh sendiri yang menyatakan itu, uangnya pun sudah dikembalikan, bahkan Fadh menjanjikan kami pendanaan 33 milyar dengan syarat bayar diskonto keuntungan didepan senilai 2 milyar, namun setelah kami berikan diskonto didepan pendanaan 33 milyar tidak diberikan” tandas Bambang Feriyanto.
Sidang ditunda selama satu minggu. Sidang lanjutan dengan agenda Tanggapan Jaksa, akan dilakukan pada Rabu, 23 November 2022 di Pengadilan Negeri Depok.
“Rabu depan, pada jam sembilan pagi. Kepada para Terdakwa, tidak dilakukan penahanan dalam bentuk apa pun,” tutup Ketua Majelis Hakim Dr Divo Ardianto, SH., MH.
Di sejumlah titik di Kota Depok, terpasang sejumlah baliho ukuran besar, berwarna kuning, yang berisi foto Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dengan seseorang yang bernama Fahd El Fouz Arafiq.