Polisi Stop Galian Belum Berizin di Lebak

Lebak – Buntut viralnya di media sosial tentang galian tanah merah di dua desa yakni desa Citeras dan Nameng yang diduga belum berizin tapi beroperasi. Hal tersebut membuat Polres Labak melakukan tindakan untuk menutup dan menyita alat berat yang ada di lokasi.

“Kami telah melakuakn penyelidikan di lapangan dan memberhentikan kegiatan galian tanah merah hari ini. Kita juga rencana akan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha yang terlibat dalam operasinya galian tanah merah tersebut,” kata IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi melalui pesan WhatsAapnya, Kamis (17/11).

Lebih lanjut kata Andi, pihaknya menjelaskan tentang kondisi hukum mengenai adanya aktifitas galian tanah merah di belakang PT Seijin yang mengakibatkan jalan di sekitar tersebut lincin. Saat ini, kata Andi menjadi status quo sampai menunggu hasil pemeriksaan.

“Kondisi hujan galian tanah merah tersebut benar tak boleh beroperasi, saat ini kita status quo kan, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik,” ucap Andi.

Untuk diketahui, sebelumnya banyak keluhan masyarakat dan pengendara mengeluhkan kondisi Jalan di Desa Nameng dan Citeras Belakang PT Seijin, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak Licin Bahkan tak jarang pengendara roda dua yang melintas jalur tersebut mengalami kecelakaan.

Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan tanggapannya mengenai Galian Tanah Merah yang beroperasi di Desa Citeras dan Nameng. Bahkan informasi yang didapat pihak Satpol PP Lebak kemarin ke lokasi galian, tapi belum berani menutup dan menindak galian tanah merah tersebut meskipun cuaca hujan.

jumri:

View Comments (0)

This website uses cookies.