TransRakyat.com Lebak – Dalam Rangka Peningkatan Kewaspadaan Dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten Kembali melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (21/11/2022).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsi Kamtib, Adi Santo yang diikuti oleh Tim Satgas Kamtib dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Kelas III Rangkasitung, adapun kamar Hunian yang di sidak adalah Kamar 3 , Kamar 4, Kamar 7 Kamar 8 dan kamar wanita.
Baca Juga : HMI Soroti Keterlibatan Menkes, Mendag dan Menperin di Kasus Ginjal Akut
Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan bahwa Lapas Rangkasbitung rutin melakukan razia untuk menghindari adanya barang-barang ilegal seperti Narkoba, benda elektronik dan barang terlarang lainnya.
“Pemeriksaan kamar hunian Narapidana ataupun Tahanan akan menjadi giat rutin jajaran Lapas Rangkasbitung, jika kami temukan benda terlarang maka akan langsung beri sanksi tegas kepada pelaku,” ungkap Kalapas.
Komentar telah ditutup.