Gagalkan Mahasiswa Raih Doktor, Prof Gayus Divonis PN Jakarta Pusat

TRANSRAKYAT - Jumat, 25 November 2022 - 01:53 WIB
Gagalkan Mahasiswa Raih Doktor, Prof Gayus Divonis PN Jakarta Pusat
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Transrakyat.com Jakarta -.Siapa yang tidak mengenal Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, dia merupakan salah seorang politisi kesohor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan juga mantan Hakim Agung Republik Indonesia.

Ternyata, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH., yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris), diduga telah dengan sengaja merusak dunia pendidikan Indonesia, karena telah dengan bersengaja melakukan berbagai upaya yang tidak rasional untuk menggagalkan mahasiswa untuk Sidang Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Unkris, atas nama mahasiswa Dra Risma Situmorang, SH., MH.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH, yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2011/2016 itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Prof Dr Topane Gayus Lumbuun bersama kawan-kawannya.

Mantan politisi PDIP yang pernah malang melintang di Komisi III DPR RI itu pun diwajibkan untuk segera menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Hal itu dibeberkan Tim Kuasa Hukum Dra Risma Situmorang, SH., MH, yang terdiri dari Siti Handayaningsih, S.H, MH, Marla Regina Wongkar, SH., MH., dan Corny Rachmawati, SH, saat menggelar Konperensi Pers, terkait terbitnya Putusan atas Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Konferensi Pers digelar di Gedung Kantor Hukum Risma Situmorang, di Jalan Antara No 45, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 November 2022.

Anggota Tim Kuasa Hukum Dra Risma Situmorang,  Advokat Siti Handayaningsih, menyampaikan, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap kliennya Dra Risma Situmorang, SH., MH.

“Karena menahan atau tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Kuliah, Transkrip Nilai dan Dokumen Akademik lainnya, yang merupakan hak Dra Risma Situmorang, SH., MH. Sehingga mengakibatkan Dra Risma Situmorang, SH., MH., tersandera secara akademik di Unkris, karena tidak dapat melanjutkan dan menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukumnya,” tutur Siti Handayaningsih.

READ  Dugaan Pembakaran Bengkel, Ahli Pidana UI Ungkap Pasal 340 Harus Penuhi Unsur Perencanaan

Dengan didampingi anggota Tim Kuasa Hukum Dra Risma Situmorang, Marla Regina Wongkar, SH., MH., dan Corny Rachmawati, SH, dilanjutkan Siti Handayaningsih, bahwa Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH juga melakukan perbuatan Abuse of Power yang dapat terjadi.

“Karena pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, SH., MH., selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris atas kewenangan Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar selaku Rektor Unkris,” ujarnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum Risma Situmorang, Corny Rachmawati, menambahkan, terhadap Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam jangka waktu untuk mengajukan upaya banding.

“Kami juga masih menunggu sikap dan respon dari pihak Prof Dr Topane Gayus Lumbuun atas putusan tersebut,” ujar Corny Rahmawati.
 

Di jelaskan, bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, Dra Risma Situmorang, SH., MH., sebagai Penggugat, telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) sebagai Tergugat I, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, SH., MH., selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris sebagai Tergugat II, Amir Karyatin, SH., selaku Ketua Dewan Pengurus Yayasan Unkris sebagai Tergugat III, Drs H Ali Johardi, SH., selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Unkris sebagai Tergugat IV, Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar selaku Rektor UNKRIS sebagai Tergugat V, dan Dr Cita Citrawinda Noerhadi, SH., MIP, selaku Dekan Fakultas Hukum Unkris sebagai Turut Tergugat, dalam Register Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, yaitu Prof Dr Topane Gayus Lumbuun selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris selaku Tergugat II, Amir Karyatin, SH., selaku Ketua Dewan Pengurus Yayasan Unkris, sebagai Tergugat III, Drs H Ali Johardi, SH., selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Unkris sebagai Tergugat IV, Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar, yaitu karena telah mencampuri urusan akademik Dra Risma Situmorang SH., MH., dan menahan atau tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Kuliah, Transkrip Nilai dan Dokumen Akademik lainnya, yang merupakan hak Dra Risma Situmorang, SH., MH., sehingga mengakibatkan Dra Risma Situmorang, SH., MH., tersandera secara akademik di UNKRIS, karena tidak dapat melanjutkan dan menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukumnya.

READ  FKUB Kota Bekasi Gelar Acara Temu Lintas Agama Pemuda Milenial Kota Bekasi

Serta perbuatan Abuse of Power yang dapat terjadi, karena pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, SH., MH., Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris atas kewenangan Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar selaku Rektor UNKRIS, dan Dr Cita Citrawinda Noerhadi, SH., MIP, selaku Dekan Fakultas Hukum Unkris, terhadap mahasiswa dan yang menjadi korbannya adalah Dra Risma Situmorang, SH., MH.

Kemudian, pada tanggal 16 November 2022, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memberikan keputusan melalui E-court.  

Dengan Amar sebagai berikut: 

MENGADILI, Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, yang tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Kuliah Penggugat, dan menahan Transkrip Nilai Penggugat serta menahan dokumen akademik milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.  

Ketiga, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa:

Satu, kerugian Materiil sejumlah Rp 860. 000,- (delapan ratus enampuluh ribu rupiah).
Dua, kerugian immateril sebesar Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah). Jumlah keseluruhan Rp 860. 000,- (delapan ratus enampuluh ribu rupiah) + Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp 500. 860. 000,- (lima ratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).  

Ketiga, menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini. Keempat, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Kelima, menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

READ  Tokoh Muda Banten Dukung Penundaan Jadwal Pelaksaan Pemilu 2024

1 Komentar pada “Gagalkan Mahasiswa Raih Doktor, Prof Gayus Divonis PN Jakarta Pusat”

  1. […] Baca Juga : Gagalkan Mahasiswa Raih Doktor, Prof Gayus Divonis PN Jakarta Pusat […]

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X