TransRakyat.com Rangkasbitung – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Lebak, mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh oknum kepolisian Resort Lebak terhadap masa aksi Mahasiswa Lebak Bersatu pada aksi demostrasi refleksi HUT Lebak , Senin (05/12/2022).
Ketua Cabang GMNI Lebak , Sahrul Romadan sangat menyayangkan tindakan oknum kepolisian, dimana semestinya tugas polisi melindungi, mengayomi dan melayani bukan malah melukai bahkan sampai mengeluarkan kata kata yang tidak pantas.
Baca Juga : RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang
“Tindakan represif dan premanisme yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap mahasiswa dalam demonstrasi, sudah sering terjadi Kabupaten Lebak, bukan sekali dua kali , sehingga tidak bisa didiamkan begitu saja karena mencederai demokrasi di Negeri ini,” kata Sahrul
Lanjut Sahrul, dalam peraturan Kapolri Nomor 07 tahun 2012 jelas mengatur tentang pedoman pengendalian massa tidak memperbolekan melakukan tindakan refresif dan premanisme, maka dari itu, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi Lebak telah menyalahi aturan.
Komentar telah ditutup.