JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melayangkan surat laporan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri. Isi surat tersebut tentang adanya dugaan praktek mafia tambang oleh PT. AMII, dengan modus “menunggangi” instrument mekanisme celah hukum untuk mengambil secara tidak benar atas saham PT.
Dimana, APMR merupakan pemegang 85 peresen saham pada PT. CLM, sebuah perusahaan tambang nikel yang mendapatkan IUP OP, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No: 2/I.03h/PTSP/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel, seluas 2660 hektar, yang terletak di Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Modusnya mula-mula PT. AMII pada tanggal 17 Januari 2019 diduga memperdaya PT. CLM terlebih dahulu agar bersedia diakuisisi dengan harga sebesar usd 28 juta, dengan dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB). PT. AMII lalu memberikan uang muka sebesar usd 2 juta, dengan janji jangka waktu pelunasan selama 6 (enam) bulan, setelah selesai dilakukannya Uji Tuntas (due diligent).
“Setelah tenggat waktu berakhir, berbulan-bulan PT. AMII tak memberikan sikap. PT. CLM kemudian bersurat kepada PT. AMII untuk membuat perjanjian pengakhiran diawal, dengan berpesan uang muka sebesar usd 2 juta akan dikembalikan. Namun PT. AMII membisu dan menolak pengembalian uang muka. Dalam perkembangannya selanjutnya, alih-alih melunasi sisa pembayaran sebesar usd 26 juta, PT. AMII malah melaporkan PT. CLM dan PT. APMR ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur, dengan dugaan backing orang kuat di kepolisian, yang terindikasi ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham, ” tegas Boyamin dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Jumat (16/22)
Menurut temuan MAKI, Peristiwa ini sejatinya merupakan dugaan modus “pencaplokan” tambang senilai usd 28 juta. Dengan uang sebesar usd 2 juta namun dapat menguasai 100% tambang. Berkat dugaan backing, pelaku diduga cukup memberdayakan instrument pelaporan di lembaga kepolisian. Diduga pada tanggal 16 Nopember 2022, PT. CLM dilaporkan ke Polda Sulsel, sesuai laporan polisi: LP/A/……//XI/2020/Dit…./SPKT Polda Sulsel. Hal yang luar biasa pada hari yang sama laporan langsung naik ke tahap penydikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/……/XI/2020/Dit…… taggal 16 Nopember 2022.
Sebaliknya ketika PT. CLM melaporkan pengurus PT. AMIi di Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2022 hingga kini belum adanya perkembangan yang signifikan. “Agar tidak lahir Sambo-Sambo baru, saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan oknum backing naka.l ” ucap Boyamin Saiman, SH.
Lebih Boyamin Saiman, pada tanggal 18 Mei 2022, PT. AMIi mengajukan Permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat mengalihkan saham atas nama T A. Selanjutnya Rskn yang ada pada PT. APMR untuk dirubah menjadi atas nama PT. AMIi. Namun permohonan ini ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 382/Pdt.P/2020 yang pada pokoknya menyatakan Permohonan RUPS tidak dapat diterima.
Pada 2 Agustus 2022 terdapat Penetapan Nomor: 382/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak Permohonan PT. AMIi tentang penetapan Pemberian Kewenangan Penyelenggaraan RUPS. Dimana pada pertimbangan PT. AMIi belum tercatat sebagai pemegang saham, sehingga PT. AMIi belum berhak untuk meminta diselenggarakannya RUPS, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Lainnya (RUPS LUar Biasa – RUPSLB) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) UU No: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Pada tanggal 24 Agustus 2022 – meskipun Permohonan RUPS ditolak PT. AMIi mengadakan RUPS diduga secara ilegal sebagaimana Akte Nomor: 06, Pernyataan Perubahan PT. APMR, yang diterbitkan Notaris OKi, SH, M.Kn, di Jakarta Selatan, yang kemudian dicatatkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-AH.01.09-005431 tanggal 13 September 2022,” tutur Boyamin.
Selanjutnya, kata Boyamin, Pada tanggal 24 Februari 2022 terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 yang menolak Permohonan Banding pihak BANI dan Grup PT. AMIi, yang menggugat melalui PT. AC, yang bersifat menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 582/2021/PN.Jkt.Sel, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht). Namun pada tanggal 05 Desember 2022, PT. AMIi dan AC mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, sesuai Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali No: 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel.
AKAN DIPANTAU KPK
Selanjutnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya suap/gratifikasi, yang diajukan ke Mahkamah Agung RI. Untuk mencegah terulangnya kembali kasus dugaan penyuapan terhadap hakim agung, KPK perlu memantau setiap proses perkara yang masuk ke Mahkamah Agung RI yang berpotensi dan rentan terjadinya dugaan mafia hukum.
Termasuk kasus dugaan “pencaplokan” tambang PT. CLM ini sudah masuk radar KPK. Ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK siap memantau kasus tersebut. Namun KPK meyakini pimpinan Mahkamah Agung RI kini semakin meningkatkan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga tertinggi Yudiatif ini,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/12) di Jakarta.
Komentar telah ditutup.