Pandeglang – Dewan pengurus cabang Angkatan Muda Indonesia Raya ( DPC-AMIRA) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang, Jumat (28/1/2023).
Aksi tersebut sebagai bentuk rasa kekecewaan kaum muda terhadap sistim lelang yang di tayangkan oleh pihak melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Pandeglang.
Korlap aksi unjuk rasa Angga Abdul Rosid mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dan advokasi para pengurus DPC AMIRA, bahwa lelang yang diselenggarakan oleh ULP dinilai tidak rasional.
” Seharusnya Metode lelang pemerintah dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan rasionalisme pengadaan lelang, yakni dalam system gugur yang semestinya dilakukan pemenang lelang memilih perusahaan yang penawar terendah. Itu juga harus dengan mempertimbangkan rasionalivsasi harga penawaran yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sementara (HPS) di Kabupaten Pandeglang,” ujar Korlap Aksi Angga Abdul Rosid.
Lanjut Angga, justru disini pihaknya mengaku menemukan sejumlah pemenang lelang Tender dimenangkan oleh perusahaan yang harga penawaran tertinggi, mirisnya, kata dia, ULP menggagalkan perusahaan dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang.
” Hasil investigasi kami di lapangan, penggalan peserta Lelang salah satunya sejumlah perusahaan digugurkan dengan alasan belum membayar BPJS Ketenaga Kerjaan Pada Bulan Januari, padahal bulan Januari pada saat proses pengadaan barang dan jasa berlangsung pada bulan yang sama dan belum berkewajiban untuk membayar Biaya Iuran BPJS Ketenaga Kerjaan yang biasanya dibayarkan pada bulan Februari. Dan hasil pantauan kami pada link LPSE Kabupaten Pandeglang hamper 70% paket lelang dimenangkan dengan peserta penawar yang lebih tinggi,” ungakapnya.
Untuk itu, lanjut Angga, pihaknya bersama mahasiswa dan gerakan pemuda yang tergabung dalam AMIRA meminta tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang agar di perhatikan dan di tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Adapun tuntutan yang kami berikan antara lain.
1. Jadwalkan ulang lelang yang di selenggarakan oleh ULP kab. Pandeglang melalui layanan pengadaan sistem elektronik
2. Pecat kepala ULP Karena di nilai tidak begung menyelenggarakan lelang yang bersih dari kolusi dan nepotisme
3. Aparat penegak hukum (APH) harus memanggil para oknum yang terlibat dalam hal lelang tersebut. (*Ji/red)
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.