Lebak – Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten Muhamad Rifki Juliana menyoroti sejumlah polemik di DPRD Kabupaten Lebak yang viral di Media Online, Kamis (16/3/2023). Menurutnya, Ketua DPRD Lebak sebagai pimpinan seharusnya bisa tegas mengambil sikap terkait persoalan apapun yang ada di DPRD Lebak.
Selain itu, Ia juga menyoroti Sekertaris Dewan (Setwan) agar terbuka terkait anggaran Silpa pembelanjaan baju dinas DPRD Lebak.
” Kalau di DPRD Lebak sendiri sudah tidak tahu malu ya mau gimana, siap siap saja rakyat Lebak. Toh mungkin dianggapnya tagihan Sepanduk Reses itu hal yang biasa saja meskipun faktanya nunggak bayar, yang jelas tahun 2023 ini awal yang sangat memalukan bagi rakyat Lebak, ini yang pertama,” tegas Ketua FMI Banten Muhamad Rifki Juliana.
Menurut Rifky, selain dinilai buruknya komunikasi administrasi terkait nunggaknya pembayaran sepanduk reses, Sekertaris Dewan Lebak juga seharusnya terbuka kepada publik terkait adanya Silpa anggaran baju dinas DPRD Lebak.
Karena, dengan bungkamnya Setwan DPRD Lebak itu dinilai melabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
” Sudah jelas, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Artinya, bungkamnya Sekertaris DPRD Lebak adalah sebuah ancaman matinya demokratis di DPRD Kabupaten Lebak, tentu itu patut di curigai ada apa, kita akan investigasi dan melakukan kajian terkait semua anggaran di DPRD Lebak termasuk temuan BPK,” katanya.
Rifki juga mengaku akan segera membentuk tim invetigasi juga akan melakukan audensi bersama aktivis lainya ke DPRD Lebak.
” Saya akan bentuk tim investigasi untuk mengawal semua penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Lebak, sehingga demokratis di Lebak berjalan dengan baik, jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap DPRD Lebak,” tegas Ketua Federasi Mahasiswa Islam Banten, Muhamad Rifki Juliana.
Sebelumnya diberitakan, Sekertaris Dewan (Setwan) DPRD Lebak bungkam kepada awak media dikonfirmasi terkait adanya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak. Selasa (14/3/2023). Setwan DPRD Lebak Lina Budiarti juga tidak memberikan jawaban apapun dan memilih bungkam terkait nunggaknya pembayaran Sepanduk Reses anggota DPRD Lebak, dimana sebelumnya berita tersebut viral di media online, dan juga banyak sorotan dari berbagai pergerakan aktivis.
Sementara itu, Anggota DPRD Lebak Bangbang SP dari Fraksi Gerinda menyoroti anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD Lebak yang diduga tidak terserap atau terjadi silpa.
Pihaknya mengaku heran kepada Sekertaris Dewan (Setwan) atas terjadinya Silpa anggaran pembelanjaan baju dinas anggota DPRD tersebut. Padahal, itu adalah hak seluruh anggota DPRD Lebak dan sudah di atur dalam undang-undang.
” Setwan tugas fokoknya melayani seluruh anggota DPRD Lebak secara adminstrasi. Nah, kok bisa terjadinya silpa, ini adalah kejadian yang aneh yang patut kami pertanyakan, karena baju dinas itu adalah hak seluruh anggota DPRD,” tegas Bangbang SP, Kamis (9/3/2023).
Bangbang menjelaskan bahwa di DPRD Lebak memiliki aturan yang melekat, seperti PP Nomor 18 terkait Protokorel hak kuangan, Protokorel DPRD, Tata Terbib dan yang lainnya.
” Artinya, bahwa anggota DPRD itu punya hak atas baju dinas tersebut. Disitu ada setiap tahunnya dan semuanya ada rincianya. Dengan terjadinya Silpa, berarti Setwan ini tidak menyalurkan hak kami dong. Padahal itu kan sudah di atur dalam undang undang, kalau tidak diserap berarti mengabaikan aturan,” tegas Bangbang SP.
Politisi dari Partai Gerindra ini menilai, dengan terjadinya Silpa anggaran belanja baju dinas untuk seluruh anggota DPRD Lebak, itu menandakan bahwa Sekertaris Dewan Lebak tidak mampu menjalankan tugas Administrasinya.
” Maka saya menganggap Setwan ini tidak mampu dan kurang jeli, bahkan diduga mengabaikan aturan di DPRD meskipun aturan itu sudah melekat. Jika tidak terserap begini, berarti Setawan sudah tidak mampu menjalankan administrasi, ya sudah lebih baik mundur saja dari jabatanya,” tegas Bangbang SP. (ARD)
Komentar telah ditutup.