Serang – Aktivis Agraria Aceng Hakiki mengaku akan segera membentuk tim invetigasi dan verivikasi terkait persoalan tanah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dimana persoalan tersebut menimpa istri ketua JMSI dan anaknya yang dibawa paksa anggota Polres Kabupaten Serang pada Jumat (17/3/2023) lalu oleh delapan anggota dengan berkendara dua mobil berpakaian preman.
Pihaknya menduga ada ketidak beresan dalam laporan yang dibuat mengenai pengakuan sertifikat yang diklaim pelapor.
” Setelah kami invetigasi dan mendengar keterangan saksi hidup, ahli waris dan juga melihat berkas bukti hasil keputusan PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta dan juga Keputusan Mahkamah Agung, itu seluruhnya ditolak. Artinya, pembuatan sertifikat pertama atas pemilik hak nama almarhum Ayi Intan Darma diperkuat dengan Nota Dinas BPN harus segera dilanjutkan,” kata Aceng Hakiki.
Menurut Aceng Hakiki yang juga sebagai Ketua HMI MPO Badko Jabagbar menjelaskan, bahwa pelaporan masyarakat dari siapapun itu terkait bidang pertanahan atau persoalan Perdata tentu tentu harus melihat di kedua belah pihak. Baik pemberkasan, klarifikasi itu harus melibatkan kedua belah pihak. Seperti pihak pelapor maupun terlapor.
” Semua pasti memiliki alasan yang kongkrit dan rel, tinggal bagaimana kepastian baik secara data maupun fisik. Karena, sertifkat juga setahu saya belum tentu itu menjamin kepemilikan hak yang sah, bisa juga ada sertifikat yang dobel, atau yang juga keliru. Ketika saya juga mendengar semua alasan dari hak almarhum Ayi Intan Darma dan semua sudah di persidangkan sesuai aturan yang berlaku, artinya semua pihak tentu harus menghargai keputusan pengadilan sesuai sebuah forum publik, resmi yang menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum,” tegas Aceng.
Lanjut Aceng, ketika keputusan Mahkamah Agung dan Pengadilan tidak dilihat, kemudian institusi yang mana yang bisa di percaya dan di dengar oleh masyarakat terkait kebenaran hasil keputusan yang sah dari institusi tersebut.
” Ya artinya, siapa lagi yang akan di percaya selain keputusan pengadilan. Apalagi itu sudah di perkuat dengan keputusan Mahkamah Agung. Toh, ketika perkara perkara yang lain juga kan di putuskan dipengadilan, nah, ini menurut saya yang kadang keliru,” tegas Aceng.
Aceng meminta agar persoalan tersebut tidak dibuat abstrak sehingga berdampak merugikan orang lain. Tentu, pelaporan tindak pidana dan tindakan yang menyangkut Perdata itu hal yang berbeda.
” Aparat Penegak Hukum saya yakin lebih mengetahui. Tapi, ketika pelaporan tersebut keliru dan berdampak negatif juga merugikan orang lain, itu juga yang akan memberatkan kepada satu pihak, nah itu yang bahaya,” ujar Aceng.
Apalagi, kata Aceng, persoalan tersebut hingga menimpa seorang anak kecil yang tidak tahu menahu dan memiliki hak perlindungan anak dari negara.
” Ini yang saya sayangkan, ketika ibu Ira Dewi Darma meminta untuk mengantarkan anaknya ke saudaranya kemudian tidak di antarkan, artinya itu sudah menerobos hak orang lain, apalagi itu menimpa kepada anak di bawah umur, ini yang sangat miris. Anak Ketua JMSI ini masih punya harapan yang panjang dan dilindungi undang undang,” katanya.
Aceng Hakiki meminta agar Pak Kapolri melihat persoalan tersebut dan turun tangan. Sehingga imej Presisi Polri tetap terjaga dengan baik di mata masyarakat.
” Saya berharap Pak Kapolri melihat persoalan ini, sehingga tidak ada lagi tindakan tindakan oknum anggota Polisi yang berdampak merugikan orang lain, apalagi ini menimpa kepada hak asuh anak, hak anak dan atau undang undang perlidungan anak,” katanya.
(*ARD)