Transrakyat.com TANGERANG – Puluhan warga dan pedagang di Komplek Mutiara Garuda, Teluknaga Kabupaten Tangerang melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang menuntut agar pasar liar Kerucut yang berada di kawasan Komplek Mutiara Garuda dibongkar dan ditertibkan.
Keberadaan pasar liar Kerucut di kawasan Komplek Mutiara Garuda itu jelas diduga kuat tidak memiliki izin. Hal itu dikatakan Koordinator Aksi Dulamin Zigo kepada awak media, Senin 17 April 2023.
Pria yang akrab disapa Zigo ini mengatakan akses jalan di komplek Mutiara Garuda tidak semestinya digunakan sebagai pasar. Menurutnya, fungsi jalan tidak untuk digunakan sebagai tempat jual beli.
“Kita menginginkan bahwa tidak ada lagi pasar-pasar liar di jalan seperti pasar Kerucut yang ada di Mutiara Garuda. Karena saya melihat bahwa jalan tidak untuk tempat jual-beli. Tapi untuk lalu-lalang kendaraan umum,” cetusnya.
Zigo memberikan advokasi lantaran geram telah terjadi lebih dari seratus tenda berdiri sepanjang ruas jalan komplek Mutiara Garuda tersebut yang di alih fungsikan jadi pasar liar yang menyebabkan akses jalan untuk kendaraan jadi tersendat.
“Dengan adanya pasar itu benar-benar mati jalan di Komplek Mutiara Garuda itu, susah untuk jalan buat kendaraan,” kata Zigo.
Alasan dirinya melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang agar anggota dewan bisa melihat persoalan yang ada di lapangan. Sebab menurut penuturannya, banyak anggota dewan yang tinggal di dekat daerah tersebut.
“Ya kita minta agar anggota dewan ketika melihat persoalan di lapangan segera direspon. Saya tahu kok mereka anggota dewan dari dapil tiga banyak yang rumahnya disana, enggak mungkin mereka enggak tahu. Saya minta agar direspon persoalan ini, biar mereka bisa panggil dinas terkait supaya ditertibkan,” tuturnya.
Dia juga menuturkan, ada beberapa kelompok yang memanfaatkan jalan tersebut dijadikan tempat usaha tahunan itu.
“Setahu saya sih bahwa di situ ada paguyuban atau kelompok. Yang jelas tidak ada izinnya,” terangnya.
Dia berharap agar keruwetan di kawasan tersebut tidak terulang terus-menerus. Mengingat kawasan tersebut selalu dijadikan pasar dadakan selama bulan ramadan. Ia meminta agar fungsi jalan difungsikan sebagaimana fungsinya.
“Saya berharap ada tindakan supaya tidak terulang lagi. Karena setiap puasa kawasan itu selalu jadi pasar,” pungkasnya.
Senada, Pengacara Pubilk Yandri mengatakan kegiatan bazar di badan Jalan Komplek Mutiara Garuda sudah jelas membuat fungsi jalan terganggu. Apalagi kata dia, menjelang lebaran arus lalu lintas tersendat mengganggu kepentingan umum.
“Jalan itu kan untuk kepentingan umum, bukan untuk dagang. Jelas itu merubah fungai jalan, kan ada area khusus yang tersedia untuk melakukan aktivitas perniagaaan disana bukan dijalan,” ujar Yandri.
Ketua Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Provinsi Banten ini pun, menegaskan pengelola bazar bukan hanya mendapat sanksi administratif, tapi bisa terjerat pidana juga akibat dengan sengaja mengganggu akses jalan umum.
“Bisa masuk unsur pidana nya itu pengelola bazar, melanggar Pasal 12 Juntco Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman hukuman 18 bulan dan denda 1,5 Miliar,” tegasnya.
Yandri menyesalkan sikap kurang tegas dari pemerintah setempat dan institusi penegak hukum sejak awal.
“Jika mengedepankan kepentingan umum saya rasa tidak akan ada berjejer kegiatan yang tidak memiliki izin atau ilegal tersebut. Saya berharap instansi terkait dapat menertibkan segera,” tegasnya.